Serang-FusilatNews – Terdakwa pemerkosa Anak kandung sendiri diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim yang diketuai Hery Cahyono saat membacakan putusan, Kamis (16/1/2025).
Hery menegaskan pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M. Saefi pada 9 Mei 2024 lalu.
Kesepakatan itu ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota dengan tembusan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Selain perdamaian, kata Hery, pertimbangan lainnya adalah telah adanya pengakuan dari korban bahwa tuduhan kepada ayahnya itu dilatarbelakangi kurangnya perhatian M. Saefi terhadap korban karena lebih menyayangi ibu sambungnya.
Korban di persidangan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya,” kata Hery.