FusilatNews– Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaudit Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menjawab isu kecurangan manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ia mengatakan audit Sipol itu perlu dilakukan secara besar-besaran sebagai bentuk transparansi KPU terhadap publik.
“Terhadap KPU, ini sangat penting untuk dilakukan, karena sampai detik ini kami belum pernah hal ini berani diutarakan oleh anggota KPU pusat. Apa itu? Mengaudit secara besar-besar Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,” kata Kurnia Dalam konferensi pers “Perkembangan Pos Pengaduan Kecuarangan Verifikasi Faktual Partai Politik”, seperti dipantau melalui YouTube Sahabat ICW, dikutip antaranews.com, Minggu (18/12).
Adapun tantangan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kuat kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol). “Kami menuntut KPU mengaudit besar-besaran Sipol dan menyampaikan hasilnya secara terbuka dan transparan kepada masyarakat,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Lebih lanjut, Ia juga meminta Komisi II DPR RI memanggil KPU RI sebagai bentuk menjalankan mandat pengawasan guna mengklarifikasi dugaan kecurangan itu.
“Kami juga mendesak Komisi II DPR RI memanfaatkan wewenangnya berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI yang terbukti berbuat curang,” ucap Kurnia.
Yang terakhir, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Ia meminta Presiden Jokowi memastikan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak dicemari dengan praktek intimidasi, kecurangan, koruptif, dan manipulatif. “Ini penting sebagai bukti konkret komitmen dari pemerintah menghasilkan pemilu yang bersih, objektif dan independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas,” papar dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.





















