FusilatNews- Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan istri ferdy sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan laporan palsu di kasus kematian Brigadir J. Ia pun mengaku sudah mengantongi surat kuasa keluarga
“Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa,” kata Kamaruddin di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, dikutip detik.com Kamis (18/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan polisi terhadap Putri. Kamarudin mengatakan laporan terhadap Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.
“Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti-buktinya,” ujarnya.
Awalnya, keluarga Brigjen J menolak melapor ke PC. Namun, Kamaruddin berpendapat bahwa Sambo yang mengatur kematian Brigjen J dan karenanya harus dipolisikan kembali
“Memang awalnya bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini ibu Putri dan bapak Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kamarudin mengatakan selain surat kuasa pelaporan PC, pihaknya juga meminta surat kuasa lain kepada keluarga Brigadir J.
“Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa. Pertama pembunuhan berencana, laporan balik atas pembuatan laporan palsu sebanyak dua laporan atas nama Ibu Putri dan bapak FS yang melaporkan disuruh anak buahnya dari Polres model A, surat kuasa terkait obstruction of justice yaitu pasal 221, 223, dan 228,” ucapnya.
“Ketiga adalah pencurian tiga unit HP, laptop, ATM, buku rekening, dan uang. Berikutnya ada penyebaran berita bohong atau berita palsu yaitu melanggar UU ITE yaitu Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE, Jo Pasal UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun,” kata dia.
Adapun surat kuasa untuk pelaporan terkait penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Kamaruddin menilai ada pelanggaran merujuk Pasal 321 KUHP. Kemudian Kamaruddin juga mendapat surat kuasa untuk menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pasal 1365 perdata.
“Jadi ada total 6 surat kuasa,” ungkapnya




















