Gayus menegaskan upaya hukum ke PTUN ini tidak akan mengubah putusan MK terkait hasil pilpres. Karena menurut Gayus putusan MK itu sudah final dan mengikat.
Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam Pilpres 2024 secara tertutup dengan agenda pemeriksaan administrasi persidangan.
.Menurut Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, dalam agenda administrasi persidangan itu memeriksa siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa dan beberapa persoalan administrasi lainnya
“Antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang akan diajukan itu persidangan hari ini, dan bersifat tertutup,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Gayus menegaskan upaya hukum ke PTUN ini tidak akan mengubah putusan MK terkait hasil pilpres. Karena menurut Gayus putusan MK itu sudah final dan mengikat.
Namun upaya hukum ini tetap dilakukan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran hukum oleh penguasa dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Dalam sidang perdana ini menurut Gayus belum ada ahli atau bukti yang dihadirkan.
Agendanya bukan hari ini. Belum sampai ke sana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pake saksi, ahli namanya,” tutur Gayus.
Karena menurut Gayus jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK
“Sekarang saya ulangi lagi, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi,” katanya.

























