Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menghadapi pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari.
Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
Dalam kasus ini KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Susanto dan mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju. Seorang ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia dan karyawan bernama Ardi Yanoor turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. ,
Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Rita sebelumnya, telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sedangkan Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sudah keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. Azis mendapatkan total remisi 6,5 bulan.
“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3,5 tahun atas kasus suap. Dia kemudian menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Tangerang.



















