Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews -Keputusan DPR RI memilih lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara politik telah mengikis sifat independensi KPK sebagai lembaga negara yang masuk kategori “constitutional important body” dan independen.
“DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi kepada Fusilatnews.com, Kamis (21/11/2024).
Secara normatif, kata Hendardi, mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. “Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai ‘auxiliary state institution’ dan antitesis atas kinerja ‘ordinary state institution’, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Pilihan DPR RI atas lima Pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hirarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, dinilai Hendardi menegaskan skenario mantan Presiden Joko Widodo, yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 calon pimpinan dan mengirimkannya ke DPR RI untuk “menyempurnakan” pelemahan KPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai hasil revisi DPR dan pemerintah tahun 2019.
“Representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK,” sesalnya.
“Narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instrumen ‘agenda setting’ pelemahan KPK dengan memilih Pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara,” lanjutnya.
Formula kepemimpinan KPK semacan ini, kata Hendardi, akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak.
“Dalam situasi seperti ini sangat dimaklumi dan dihargai jika banyak muncul mosi tidak percaya dari publik terhadap KPK 2024-2029 dan juga DPR RI periode sekarang, khususnya Komisi III DPR RI,” tandasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau “fit and proper test” Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Komisi yang membidangi masalah hukum itu pun langsung menetapkan lima pimpinan KPK terpilih.
Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih dilakukan di ruang Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dari Partai Gerindra.
Adapun Pimpinan KPK periode 2024-2029 yang baru terpilih adalah:
- Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) dengan 46 suara.
- Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) dengan 48 suara.
- Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) dengan 33 suara.
- Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024) dengan 48 suara.
- Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK Periode 2019-2023) dengan 39 suara.























