Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
ADA “tikus” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya satu, tapi banyak.
Sebagai pengerat, “tikus-tikus” itu menggerogoti KPK dari dalam. Ibarat kapal, KPK bisa tenggelam. Reputasi dan integritas KPK pun kini nyaris menyentuh titik nadir.
Teranyar, “tikus-tikus” di KPK itu berupa para pelaku praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hanya dalam waktu 4 bulan saja, sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan pungli sedikitnya Rp4 miliar. Artinya, rerata Rp1 miliar 1 bulan. Bagaimana dengan kurun waktu sebelum dan sesudahnya?
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang dengan gagah berani mengajukan “judicial review” (uji materi) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) pun akhirnya memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun, tiba-tiba lunglai dan tak berdaya menghadapi “tikus-tikus” di lembaganya. Ia pun berapologia: insan KPK juga manusia!
Namun, dengan sisa-sisa tenaga yang masih ada, Ghufron berjanji akan menindak tegas mereka. Ghufron berdalih, selama ini yang mereka bangun adalah integritas lembaga, bukan integritas personal.
KPK akan menindak pelaku pungli yang merupakan “tikus-tikus” kecil. Bagaimana dengan “tikus-tikus” besar, katakanlah selevel pimpinan?
Dipastikan lembaga antirasuah itu tak akan berdaya. Buktinya, saat Lili Pintauli Siregar terlibat gratifikasi, Dewas hanya bertindak di ranah etik saja, tak sampai ke ranah pidana. Dalihnya, Lili sudah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK sehingga ia bukan insan KPK lagi.
Begitu pun terhadap Firli Bahuri. Meski Ketua KPK itu berulang kali dilaporkan, tapi Dewas tetap tak berdaya. Dewas hanya sekali menjatuhkan sanksi bagi Firli, yakni terkait gaya hidup hedonis. Sanksi itu pun ringan, cuma teguran tertulis.
Teranyar, Firli dilaporkan membocorkan dokumen penyidikan untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Dewas tidak menjatuhkan sanksi etik apalagi meneruskannya ke ranah pidana dengan dalih tak ditemukan cukup bukti.
Sebaliknya, Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara pembocoran dokumen penyidikan itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang pernah “dibuang” Firli dari jabatannya sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dengan gagah berani mengatakan tak terpengaruh dengan keputusan Dewas KPK. Karyoto yang kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, ini mengaku sudah menemukan unsur pidana kasus kebocoran dokumen penyidikan itu.
Akankah Firli Bahuri yang purnawirawan bintang tiga atau komisaris jenderal, terakhir menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, ini menyandang status tersangka?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, bukan kali ini saja Firli bermasalah. Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, posisi yang kemudian ditempati Karyoto, Firli juga bermasalah karena bertemu pihak yang sedang berperkara dengan KPK, yakni Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang yang saat itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Kini, energi KPK banyak tersita percuma gegara perilaku kontroversial Firli. Sebab itu tak heran jika kemudian kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi merosot tajam dan disalip kejaksaan. Kepercayaan publik terhadap KPK, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga kredibel, pun terus menurun.
Lalu bagaimana dengan lembaga-lembaga lain melihat ketidakberesan KPK, terutama eksekutif, legislatif dan yudikatif?
Tentu saja mereka senang. Sebab jika KPK bermasalah, mereka tak akan lagi garang.
Sikap yudikatif sudah jelas. MK memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk.
Lalu eksekutif? Presiden Jokowi dipastikan menerbitkan keputusan presiden tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Dalihnya, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Bagaimana dengan legislatif? DPR pun setali tiga uang. Bahkan merekalah yang memilih Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Padahal mereka sudah tahu Firli bermasalah saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Atau justru karena bermasalah itulah maka mereka menganggap Firli tak akan garang, dan akhirnya terbukti? Harun Masiku contohnya.
Sesungguhnya, “tikus-tikus” di KPK bukan kali ini saja beraksi. Sebelumnya ada AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Penyidik KPK itu dikenalkan kepada Syahrial oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang juga terlibat dalam perkara ini. Bedanya, Robin divonis 11 tahun penjara, Azis cuma 3,5 tahun penjara.
Apakah semasa di tahanan KPK, politikus Partai Golkar itu kena palak “tikus-tikus” itu juga?
Biarlah waktu yang bicara!























