Jakarta, Fusilatnews — Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka beralasan, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan legitimasi hasil Pilkada dan memperbaiki tingkat partisipasi pemilih yang rendah.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (4/12/2024), menyebut rendahnya partisipasi pemilih sebagai kegagalan KPU DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya. Ia mengungkapkan bahwa berbagai permasalahan teknis menghambat proses Pilkada, seperti kurangnya sosialisasi terkait penggunaan KTP Elektronik sebagai identitas pemilih dan banyaknya warga yang tidak menerima undangan memilih.
“Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk memilih menggunakan KTP Elektronik. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta,” ujar Basri.
Lebih lanjut, Basri juga menyoroti adanya warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di sisi lain, banyak TPS yang mencatat tingkat partisipasi sangat rendah, bahkan di bawah 25 persen. Contohnya, di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 15,7 persen. Di TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan, partisipasi masing-masing hanya 21,33 persen.
“Rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi hasil Pilkada ini cenderung kecil. Secara keseluruhan, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta hanya 57 persen, terendah sepanjang sejarah Pemilu. Bandingkan dengan Pilpres 14 Februari 2024 yang mencatat partisipasi lebih dari 80 persen,” katanya.
Untuk itu, Basri mendesak KPU DKI untuk segera bertanggung jawab dengan menggelar PSU di TPS yang mencatat tingkat partisipasi rendah, khususnya di bawah 40 persen. “Lakukan PSU di TPS yang partisipasinya rendah. Ini adalah bentuk tanggung jawab KPU terhadap hak demokrasi warga Jakarta,” imbuhnya.
Selain itu, Tim Pemenangan RIDO juga berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilkada DKI berakhir dalam satu putaran. Berdasarkan perhitungan internal, mereka meyakini Pilkada DKI seharusnya berlangsung dua putaran karena pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, diduga belum meraih suara 50 persen lebih.
“Hasil real count internal kami menunjukkan Pilkada DKI Jakarta harus berjalan dua putaran. Jika hasilnya satu putaran, kami akan melayangkan gugatan ke MK,” ujar Basri.
Tim Pramono-Rano Optimis Menang Satu Putaran
Di sisi lain, Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, meminta KPU Jakarta untuk segera menyelenggarakan rapat pleno dan menetapkan hasil penghitungan suara secara transparan. Ia menegaskan bahwa suara warga Jakarta harus dijaga tanpa adanya kecurangan atau kehilangan suara.
“Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan segera menyelenggarakannya dengan transparansi. Jangan sampai suara warga Jakarta hilang,” kata Prasetyo di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).
Menurut Prasetyo, berdasarkan data formulir C1 yang dihimpun secara manual, pasangan Pramono Anung-Rano Karno telah meraih suara lebih dari 50 persen. Dengan demikian, pasangan ini dianggap sah sebagai pemenang Pilkada DKI berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal 10 ayat 2 undang-undang tersebut menyatakan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah menjaga proses Pilkada dengan baik. “Saya mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan yang sudah bekerja dengan baik untuk memastikan Pilkada berjalan lancar,” ujarnya.
Menuju Penentuan Akhir
Pilkada DKI Jakarta 2024 menjadi sorotan nasional karena berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari rendahnya partisipasi pemilih hingga polemik hasil perhitungan suara. Semua mata kini tertuju pada KPU Jakarta untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penetapan pemenang. Akankah Pilkada DKI berlangsung dua putaran atau berakhir dalam satu putaran? Jawabannya akan segera terungkap.





















