• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Titik Puncak Kedunguan Regime Jokowi Kini Kita Tidak Punya Ibu Kota – Menghindari Logical Fallacies: Mengapa Pembuat Undang-Undang Harus Diuji Kognitif

Ali Syarief by Ali Syarief
October 12, 2024
in Feature, Law, Politik
0
Jokowi Bantah Menghindari Undangan HUT PDIP dengan Melaksanakan Kunjungan ke Negara ASEAN
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan serius dalam proses pembuatan undang-undang, terutama dengan munculnya beberapa undang-undang yang dinilai mengandung logical fallacy atau kekeliruan logis. Salah satu contoh yang mencolok adalah masalah yang timbul dari keberadaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU DKJ yang baru mencabut UU DKI, sehingga secara implikatif, negara ini tidak lagi memiliki Ibu Kota yang sah di atas landasan hukum, mengingat Jakarta sudah tidak lagi diakui secara hukum sebagai ibu kota negara.

Kegagalan logis seperti ini merupakan indikasi dari masalah yang lebih mendasar, yaitu lemahnya kemampuan berpikir kritis dan logis di kalangan para penyusun undang-undang. Agar kesalahan semacam ini tidak terulang di masa depan, sangat penting untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam proses pembuatan undang-undang memiliki pola pikir yang logis dan rasional. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan melakukan tes psikologi kognitif kepada para calon pembuat undang-undang, baik di legislatif maupun eksekutif.

Pentingnya Tes Psikologi Kognitif

Tes psikologi kognitif dapat menjadi alat untuk menilai kemampuan berpikir logis, mengidentifikasi distorsi kognitif, dan mengukur kapasitas intelektual seseorang. Berikut adalah beberapa tes yang dapat digunakan untuk mengukur kemampuan kognitif dan memastikan para calon pembuat undang-undang memiliki pola pikir yang rasional:

1. Watson-Glaser Critical Thinking Appraisal

Tes ini dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis dan penalaran logis. Kemampuan ini penting dalam menganalisis informasi dan mendeteksi kesalahan berpikir yang mungkin terjadi selama proses penyusunan undang-undang. Jika para pembuat kebijakan tidak memiliki kemampuan ini, ada risiko besar bahwa produk hukum yang dihasilkan akan mengandung kesalahan logika yang fatal.

2. Test of Logical Thinking

Tes ini lebih fokus pada pengukuran pola pikir logis dan konsisten. Dalam menyusun undang-undang, pembuat kebijakan harus mampu memikirkan implikasi dan koherensi dari setiap pasal yang disusun. Mereka yang gagal dalam tes ini menunjukkan kelemahan dalam mengidentifikasi hubungan sebab-akibat yang logis, yang pada akhirnya bisa menghasilkan kebijakan yang tidak efektif dan bermasalah.

3. Mini Mental State Examination (MMSE)

MMSE adalah tes yang digunakan untuk menilai fungsi kognitif secara umum, termasuk aspek memori, perhatian, dan penalaran. Fungsi-fungsi ini sangat penting dalam proses legislasi, karena pembuat kebijakan perlu memiliki daya ingat yang kuat untuk memahami sejarah, konteks, dan dampak undang-undang yang mereka susun. Gangguan pada fungsi-fungsi ini bisa menyebabkan pengambilan keputusan yang buruk dan ketidakmampuan memahami konsekuensi dari kebijakan yang diusulkan.

4. Wechsler Adult Intelligence Scale (WAIS)

WAIS adalah salah satu tes yang paling umum digunakan untuk mengukur kecerdasan orang dewasa. Tes ini mengevaluasi kemampuan penalaran logis, pemecahan masalah, dan kemampuan intelektual secara keseluruhan. Bagi para pembuat undang-undang, kemampuan-kemampuan ini sangat penting dalam memahami permasalahan kompleks yang terkait dengan hukum dan kebijakan publik.

5. Cognitive Distortion Scale

Distorsi kognitif, seperti overgeneralisasi, pemikiran hitam-putih, dan kesalahan atribusi, sering kali menyebabkan seseorang berpikir secara tidak rasional. Tes ini digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang memiliki kecenderungan untuk berpikir dengan cara yang distorsif, yang dapat berdampak negatif pada proses legislasi. Seseorang yang memiliki distorsi kognitif mungkin tidak dapat melihat masalah secara objektif dan rasional, yang dapat berakibat pada kebijakan yang tidak adil atau tidak efisien.

6. Neuropsychological Tests (Tes Neuropsikologis)

Tes-tes ini, seperti Wisconsin Card Sorting Test atau Stroop Test, digunakan untuk mengukur fungsi eksekutif, fleksibilitas kognitif, dan kemampuan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah. Tes-tes ini penting dalam mendeteksi apakah seseorang memiliki gangguan dalam proses berpikir yang terorganisir. Para pembuat undang-undang dengan gangguan ini mungkin tidak mampu menghasilkan kebijakan yang logis dan konsisten.

Mengapa Penting untuk Tes Para Pembuat Undang-Undang?

Undang-undang adalah fondasi dari setiap negara. Setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat, perekonomian, dan kestabilan politik negara tersebut. Jika undang-undang dibuat tanpa pemikiran yang logis dan rasional, akibatnya bisa sangat merusak. Sebuah undang-undang yang mengandung logical fallacy dapat membingungkan pelaksanaannya, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum, atau bahkan menyebabkan kebuntuan hukum.

Kegagalan dalam menghasilkan kebijakan yang logis, seperti yang terlihat dalam UU DKJ yang mencabut UU DKI tanpa memberikan dasar hukum yang jelas untuk status ibu kota, menunjukkan bahwa ada kekurangan signifikan dalam proses pemikiran para pembuat kebijakan. Jika kesalahan seperti ini dibiarkan terus terjadi, negara akan berada dalam risiko besar mengalami krisis hukum dan tata kelola.

Penutup: Reformasi Proses Legislasi

Agar undang-undang di masa depan lebih berkualitas dan tidak mengandung kesalahan logika, perlu adanya reformasi dalam proses penyusunan undang-undang. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan melakukan tes psikologi kognitif bagi para calon pembuat undang-undang. Tes ini tidak hanya akan membantu mengidentifikasi apakah seseorang memiliki kemampuan berpikir logis, tetapi juga dapat mencegah individu yang tidak kompeten secara kognitif dari terlibat dalam proses legislasi yang sangat penting ini.

Dengan demikian, negara akan lebih terlindungi dari produk-produk hukum yang absurd dan tidak masuk akal, yang hanya akan menambah beban bagi masyarakat dan pemerintah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Sejarah “Menumbangkan Penguasa Yg Dzalim Tidak Perlu banyak Orang”

Next Post

Hot News : Himbauan Penting dari Ketua AAB, KORLABI, dan Koordinator TPUA

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Feature

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026
Next Post

Hot News : Himbauan Penting dari Ketua AAB, KORLABI, dan Koordinator TPUA

Komeng Salah Masuk Kamar

Komeng Salah Masuk Kamar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist