Jakarta, Fusilatnews.com – Mahkamah Agung (MA) memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) melawan hukum. Dalam kasus apa? Ternyata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tahun 2015. Namun, Jokowi akhirnya mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali.
Dikutip dari detik.com yang melansirnya dari website MA, Jumat (4/11/2022), permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. Duduk sebagai pemohon PK yaitu:
1. Negara cq Presiden RI Cq Mendagri cq Gubernur Kalteng
2. Negara cq Presiden RI Cq Menteri KLHK
3. Negara cq Presiden RI
Perkara itu diadili oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab. Perkara itu telah masuk MA 68 hari dan sampai saat ini belum diputus.
Seperti diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangka Raya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak.
Atas putusan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK. “Bukan enggak mau ngikutin. Prosedur hukumnya, ya semua ruang untuk proses hukumnya diikuti,” ujar Siti seusai menghadiri pembukaan Rakornas BMKG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). (F-2)
























