• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

TPN Ganjar: Anwar Usman Layak Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 8, 2023
in Law
0
TPN Ganjar: Anwar Usman Layak Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Wartakotalive.com

Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Todung berdasar Pasal 41 Peraturan MK. Di sana menyebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran. Masing-masing yakni teguran, tertulis, dan pemberhentikan tidak dengan hormat.

Jakarta  – Fusilatnews – Dalam jumpa pers di kantor TPN, Kebon Sirih Menteng, Jakarta Pusat karena terbukti melanggar etik dalam putusan syarat usia capres-cawapres, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman layak diberhentikan tidak dengan hormat

Menurut Todung berdasar Pasal 41 Peraturan MK. Di sana menyebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran. Masing-masing yakni teguran, tertulis, dan pemberhentikan tidak dengan hormat.

“Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung ,Selasa (7/11).

Todung menegaskan tetap menghormati putusan MKMK. dan memuji putusan MKMK sebagai langkah maju dan menjadi bahan semangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024.

Todung mengatakan TPN Ganjar-Mahfud juga tidak khawatir Anwar Usman masih akan cawe-cawe dalam proses sengketa pemilu nanti. Sebab, tanpa itu pun, kata dia, Anwar tetap bisa cawe-cawe.

“Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi,” kata Todung.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai MKMK telah mengambil putusan dengan baik soal dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” kata Pacul saat dihubungi, Selasa (7/11).

Pacul mengikuti proses persidangan MKMK dengan terbuka. Menurut dia, masyarakat bisa merasakan dialektika dan dinamikan proses persidangannya.

Dia menilai, proses persidangan dugaan pelanggaran MK dalam putusan syarat capres cawapres kepala daerah menjadi pelajaran bagi masyarakat terhadap kinerja MK.

“Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI. Ini bagus sekali,” kata Pacul.

MKMK telah menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah yang meloloskan Gibran Rakabuming.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Keputusaqn MKMK itu membuat Anwar Usman kehilangan Jabatan sebagai Ketua MK tapi masih menjadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Iiyama-shi Terima Plakat Penghargaan dari PPWI

Next Post

‘Iron Dome Tidak Akan Mampu Cegat Rudal Balistik Jarak Menengah dan Pendek Iran’

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Crime

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
DHL: Perbandingan Eggi Versus A. Khoizinudin dan Fitnah Versi Refly Harun–dr. Tifa
Law

DHL: Perbandingan Eggi Versus A. Khoizinudin dan Fitnah Versi Refly Harun–dr. Tifa

April 10, 2026
Next Post
‘Iron Dome Tidak Akan Mampu Cegat Rudal Balistik Jarak Menengah dan Pendek Iran’

‘Iron Dome Tidak Akan Mampu Cegat Rudal Balistik Jarak Menengah dan Pendek Iran’

Proses Penyelidikan Dugaan Pimpinan KPK Peras Mentan Syahrul Yasin Limpo

MAKI Tuding Firli Mengada -ada Soal Alasan Ketidakhadirannya Saat Dipanggil Polda Metro

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist