Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP
Jakarta, 26 Mei 2025 – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui Rizal Fadillah dan tim hukumnya hari ini resmi menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wassidik) Mabes Polri. Permohonan ini meminta dilakukannya gelar perkara ulang atas kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah ini diambil karena TPUA menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, khususnya terkait kesimpulan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Dalam laporan resmi sebelumnya, Bareskrim menyampaikan hasil gelar perkara yang menutup penyelidikan, namun tidak pernah secara terbuka menjelaskan apakah barang bukti (ijazah S-1 Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985) telah diverifikasi secara forensik, diuji di laboratorium, atau bahkan benar-benar berada dalam penguasaan penyidik.
Lebih jauh, TPUA menyoroti fakta bahwa sejumlah saksi kunci serta ahli pendukung yang disertakan dalam laporan awal mereka belum pernah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di antaranya adalah Sdr. Kasmudjo, yang dalam pengaduan disebut sebagai mantan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Namun, Kasmudjo sendiri telah membantah peran tersebut dengan menyatakan bahwa pada tahun 1985 ia hanya berstatus sebagai asisten dosen (Asdos). Selain itu, anak dari mantan Rektor UGM, almarhum Ahmad Sumitro, yang dipandang sebagai saksi a charge, juga belum dimintai klarifikasi apa pun oleh penyelidik.
Kelalaian untuk menghadirkan saksi-saksi vital ini, menurut TPUA, merupakan pelanggaran terhadap asas-asas penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, keputusan penghentian penyelidikan yang diumumkan Bareskrim pada 22 Mei 2025 dianggap prematur dan cacat hukum. TPUA menilai gelar perkara harus diulang dengan pendekatan yang objektif, proporsional, serta menjunjung prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Atas dasar itu, TPUA mendesak agar seluruh proses penyelidikan diulang dari awal dengan mengedepankan prinsip PRESISI – prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan – serta menjamin adanya kepastian hukum. Selain itu, surat penghentian penyelidikan yang telah dikeluarkan Bareskrim diminta untuk dibatalkan atau setidaknya ditangguhkan guna dilakukan pengkajian ulang secara menyeluruh.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP
























