• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

TRIO KETUM ; AIRLANGGA, GUS IMIM DAN ZULKFILI HASAN TERNYATA MASIH MENYISAKAN MASALAH DUGUAAN KORUPSINYA

fusilat by fusilat
March 2, 2022
in Feature
0
TRIO KETUM ; AIRLANGGA, GUS IMIM DAN ZULKFILI HASAN TERNYATA MASIH MENYISAKAN MASALAH DUGUAAN KORUPSINYA
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Umum Golkar Airlangga, PKB Muhaimin Iskandan dan PAN Zulkifli Hasan, yang belakangan namanya viral karena menyatakan dukungan untuk menunda Pemilu 24 dan memperpanjang jabatan Presiden, ternyata ada duguan terlibat juga urusan tindak pidana korupsi, yang hingga saat ini, kasusnya belum tuntas.

Silahkan simak jejak berita digitalnya, sebagai berikut :

Zulkifli Hasan

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanah Nasional Zulkifli Hasan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 Januari 2020.  Sedianya, bekas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bakal diperiksa dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau pada 2014. Kasus itu sebelumnya menjerat bekas gubernur Riau, Annas Maamun.

Zulkifli tidak hadir dengan alasan tidak tahu ada surat panggilan dari komisi antirasuah. “Saya belum tahu bahwa ada surat, makanya saya menghadiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader,” kata Ketua Umum DPP Partai Amanah Nasional (PAN) ini, usai menghadiri acara temu kader PAN di Jambi, Kamis, 16 Januari 2020.

KPK berencana memeriksa Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT Palma. Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan Surya Darmadi.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

Nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir. Terpidana kasus itu, Annas Maamun, beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 lalu. Annas mengatakan pernah bertemu Zulkifli di rumah bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu di Jakarta.

Annas mengaku menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulkifli. Di lain kesempatan, ia juga mengatakan bahwa Zulkifli adalah pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014.

Dalam persidangan Annas yang digelar April 2015, Zulkifli dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum mencecarnya dengan berbagai pertanyaan mengenai terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.

Zulkifli Hasan mengaku menandatangani surat keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Proivinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012. Alasannya menerbitkan Surat Keputusan itu lantaran sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Di tengah proses penyidikan pengembangan kasus itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Kepres itulah yang mendasari pemberian grasi untuk Annas. Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

Airlangga Hartarto

tirto.id – Nama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terseret dalam sidang dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu terungkap saat Eni Maulani Saragih menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo. Dalam persidangan itu, Eni mengaku pernah ada pertemuan di rumah Airlangga yang dihadiri oleh dirinya, Johannes Kotjo, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng. “Ya waktu itu kami memang ke rumah Pak Airlangga Hartarto, ada saya, Pak Kotjo, Pak Idrus Marham dan Pak Mekeng,” kata Eni kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018). Dalam pertemuan itu, kata Eni, mereka membicarakan sejumlah proyek PLTU. Salah satunya adalah proyek PLTU Tanjung Jati yang mandeg. Eni menjelaskan bahwa proyek itu mandeg karena investor asal Malaysia batal menanamkan modal di sana. Untuk itu, Eni menyampaikan keinginan Kotjo untuk melanjutkan proyek itu dengan menggandeng China Huadian. Diketahui perusahaan asal Cina itu juga berencana menanamkan modalnya dalam proyek PLTU Riau-1. “Kata terdakwa, ini proyek yang cepat menghasilkan uang untuk biaya Pileg, Pilpres dan sebagainya,” kata Eni. Keterangan tersebut juga tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eni Saragih yang dibacakan kuasa hukum Kotjo. Dalam BAP tersebut dikatakan bahwa Airlangga tertarik dengan peluang itu, dan kemudian menyatakan akan membantu Kotjo mendapat proyek itu dengan menempatkan Eni sebagai Wakil Ketua di Komisi VII DPR RI yang membawahi urusan energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup, serta bermitra dengan PT PLN Persero. Dalam persidangan, Eni juga membenarkan keterangan di BAP tersebut.


Muhaimin Iskandar

katadata.co.id, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (29/1) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus korupsi  di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Muhaimin diperiksa sebagai saksi tersangka Hong Artha yang merupakan penerima hadiah proyek Kementerian PUPR tahun 2016 lalu. Hong Artha jadi tersangka lantaran diduga memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Selain itu Direktur Utama PT Sharleen Jaya tersebut juga diduga menyuap Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar.   

 “Muhaimin Iskandar sebagai saksi terhadap HA (Hong Artha),” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/1).  Muhaimin tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB dan telah masuk untuk menjalani pemeriksaan. Namun ia enggan berkomentar tentang kasus tersebut. “Nanti saja ya,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini.

Muhaimin juga didampingi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabinet Kerja Hanif Dhakiri. Namun kolega separtai Imin itu enggan memberi keterangan kepada awak media yang menuggu. Hari Selasa (28/1) kemarin, KPK juga memanggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Abdul Ghofur tak datang pada November 2019 lalu. KPK telah menetapkan 12 oramg tersangka dalam kasus ini. Adapun Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Mustary dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.


Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dampak Perang Rusia-Ukraina ke Indonesia

Next Post

Inilah Syarat dari Putin untuk Setop Rusia Invasi Ukraina

fusilat

fusilat

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Inilah Syarat dari Putin untuk Setop Rusia Invasi Ukraina

Inilah Syarat dari Putin untuk Setop Rusia Invasi Ukraina

PPKM Diperpanjang, 7 Daerah Berstatus Level 4

PPKM Diperpanjang, 7 Daerah Berstatus Level 4

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist