Jakarta – FusilatNews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto tengah menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
Melalui tim kuasa hukumnya, politikus senior itu mengajukan berbagai dalil untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Tak main-main, elite PDI-P hingga sejumlah pengacara senior turun tangan dalam menghadapi lembaga antikorupsi tersebut. Tim kuasa hukum Hasto dipimpin langsung oleh Todung Mulya Lubis, mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia yang juga pernah mengajar sebagai Honorary Professor di University of Melbourne, Australia.
Selain Todung, pengacara ternama Maqdir Ismail yang kerap menangani kasus-kasus besar, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ronny Talapessy, serta sejumlah pengacara lainnya turut hadir dalam persidangan untuk membela Hasto. Mereka duduk berjajar di ruang sidang utama PN Jaksel, berhadapan dengan lima anggota Tim Biro Hukum KPK.
Hakim Minta Sidang Berjalan Tanpa Ketegangan
Persidangan dimulai dengan permintaan dari hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, agar proses hukum berjalan tanpa ketegangan. Hakim yang baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Negeri Solo (UNS) ini menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat perdebatan hukum kedua belah pihak.
“Tidak perlu ada ketegangan apa pun,” ujar Hakim Djuyamto di ruang sidang, Rabu.
Ia pun mempersilakan masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi mereka secara bebas dan terstruktur. “Ruang sidang ini memang disediakan untuk perdebatan hukum agar semua pihak dapat mengajukan dalil dan pembuktian masing-masing,” lanjutnya.
Saat sidang berlangsung, tampak dua pejabat KPK hadir langsung, yakni Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Rudi memantau jalannya persidangan secara langsung, sementara Asep hanya berada di luar ruang sidang.
Gugatan Hasto: Minta Status Tersangka Dibatalkan
Dalam persidangan, Maqdir Ismail meminta Hakim Djuyamto membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Hasto. Status hukum tersebut didasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK, yaitu Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
“Penetapan tersebut tidak sah dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta harus dinyatakan batal,” tegas Maqdir saat membacakan petitumnya.
Tim kuasa hukum Hasto juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara suap yang diduga melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Selain itu, mereka meminta KPK mengembalikan barang-barang yang disita dari staf Hasto, Kusnadi, serta mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK dalam waktu 3 x 24 jam.
Pimpinan KPK Baru Dinilai Terburu-buru Menetapkan Hasto sebagai Tersangka
Dalam permohonannya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti cepatnya langkah KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ronny menyebut pimpinan KPK periode 2024-2029 baru saja menjalani serah terima jabatan pada 20 Desember 2024, namun hanya berselang tiga hari kemudian mereka sudah menerbitkan dua Sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka, disertai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Keputusan pimpinan KPK yang baru dilantik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka begitu cepat. Ini mencakup dua perkara sekaligus, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan,” kata Ronny.
Menurutnya, rentang waktu yang singkat tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui proses penyelidikan yang matang.
Status Tersangka Usai Kritik terhadap Jokowi
Ronny juga menyinggung bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara keras. Kritik tersebut terkait dengan selebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka, perdebatan publik mengenai kritik terhadap Jokowi seolah meredup.
“Patut diduga bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berkaitan erat dengan kritiknya terhadap kebijakan Jokowi yang dianggap merusak demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Ronny.
Ronny juga menyoroti bocornya SPDP KPK saat umat Kristiani hendak merayakan Natal. Menurutnya, hal tersebut menciptakan kegaduhan yang mengalahkan momentum Hari Raya Natal.
“Pemberitaan ini bahkan menggeser fokus dari kebesaran Hari Raya Natal yang seharusnya membawa suasana damai,” tambahnya.
Sementara itu, Todung Mulya Lubis menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup. “Penetapan ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu hasil penyidikan yang lengkap, khususnya dari penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi lainnya,” tegas Todung.
KPK Keberatan dengan Perubahan Permohonan
Setelah mendengarkan pembacaan permohonan, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan yang dilakukan kubu Hasto. Salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa permohonan tersebut telah mengalami dua kali revisi, sementara mereka baru menerima hasil revisi pertama sebelum persidangan berlangsung.
“Kami keberatan karena terdapat perubahan substansi dalam perbaikan dalil dan permohonan yang belum kami terima sebelumnya,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.
Karena perbedaan tersebut, Tim Biro Hukum KPK meminta waktu tambahan untuk mempelajari perubahan permohonan sebelum memberikan tanggapan resmi dalam persidangan berikutnya pada Kamis (6/2/2025).
“Kami mohon waktu yang wajar untuk menanggapi perubahan yang diajukan pemohon,” lanjutnya.
Pihak Hasto membantah keberatan tersebut dan menyatakan bahwa perbaikan permohonan masih dalam satu kesatuan dengan permohonan awal. Hakim Djuyamto pun menengahi dan memutuskan sidang tetap dilanjutkan, dengan memberikan waktu tambahan bagi Tim Biro Hukum KPK untuk menyiapkan tanggapannya.
Meski demikian, Tim Biro Hukum KPK tetap merasa dirugikan dan menyatakan bahwa perubahan permohonan kubu Hasto membuat mereka “terdzalimi” dalam persidangan ini.
“Jika sidang tetap dilanjutkan dengan kondisi seperti ini, maka ini benar-benar menzalimi termohon,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK.
Namun, Hakim Djuyamto tetap pada keputusannya dan meminta pihak KPK untuk menuangkan keberatan mereka dalam tanggapan tertulis.
“Silakan dituangkan dalam jawaban tertulis pada sidang berikutnya, kita tidak perlu memperdebatkan hal ini lebih lanjut,” pungkasnya.





















