• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Tuding KPK Sewenang-wenang Hasto Melawan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 6, 2025
in Law, News
0
Tuding KPK Sewenang-wenang Hasto Melawan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto tengah menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.

Melalui tim kuasa hukumnya, politikus senior itu mengajukan berbagai dalil untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Tak main-main, elite PDI-P hingga sejumlah pengacara senior turun tangan dalam menghadapi lembaga antikorupsi tersebut. Tim kuasa hukum Hasto dipimpin langsung oleh Todung Mulya Lubis, mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia yang juga pernah mengajar sebagai Honorary Professor di University of Melbourne, Australia.

Selain Todung, pengacara ternama Maqdir Ismail yang kerap menangani kasus-kasus besar, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ronny Talapessy, serta sejumlah pengacara lainnya turut hadir dalam persidangan untuk membela Hasto. Mereka duduk berjajar di ruang sidang utama PN Jaksel, berhadapan dengan lima anggota Tim Biro Hukum KPK.

Hakim Minta Sidang Berjalan Tanpa Ketegangan

Persidangan dimulai dengan permintaan dari hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, agar proses hukum berjalan tanpa ketegangan. Hakim yang baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Negeri Solo (UNS) ini menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat perdebatan hukum kedua belah pihak.

“Tidak perlu ada ketegangan apa pun,” ujar Hakim Djuyamto di ruang sidang, Rabu.

Ia pun mempersilakan masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi mereka secara bebas dan terstruktur. “Ruang sidang ini memang disediakan untuk perdebatan hukum agar semua pihak dapat mengajukan dalil dan pembuktian masing-masing,” lanjutnya.

Saat sidang berlangsung, tampak dua pejabat KPK hadir langsung, yakni Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Rudi memantau jalannya persidangan secara langsung, sementara Asep hanya berada di luar ruang sidang.

Gugatan Hasto: Minta Status Tersangka Dibatalkan

Dalam persidangan, Maqdir Ismail meminta Hakim Djuyamto membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Hasto. Status hukum tersebut didasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK, yaitu Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

“Penetapan tersebut tidak sah dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta harus dinyatakan batal,” tegas Maqdir saat membacakan petitumnya.

Tim kuasa hukum Hasto juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara suap yang diduga melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Selain itu, mereka meminta KPK mengembalikan barang-barang yang disita dari staf Hasto, Kusnadi, serta mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK dalam waktu 3 x 24 jam.

Pimpinan KPK Baru Dinilai Terburu-buru Menetapkan Hasto sebagai Tersangka

Dalam permohonannya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti cepatnya langkah KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ronny menyebut pimpinan KPK periode 2024-2029 baru saja menjalani serah terima jabatan pada 20 Desember 2024, namun hanya berselang tiga hari kemudian mereka sudah menerbitkan dua Sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka, disertai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Keputusan pimpinan KPK yang baru dilantik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka begitu cepat. Ini mencakup dua perkara sekaligus, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan,” kata Ronny.

Menurutnya, rentang waktu yang singkat tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui proses penyelidikan yang matang.

Status Tersangka Usai Kritik terhadap Jokowi

Ronny juga menyinggung bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara keras. Kritik tersebut terkait dengan selebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka, perdebatan publik mengenai kritik terhadap Jokowi seolah meredup.

“Patut diduga bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berkaitan erat dengan kritiknya terhadap kebijakan Jokowi yang dianggap merusak demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Ronny.

Ronny juga menyoroti bocornya SPDP KPK saat umat Kristiani hendak merayakan Natal. Menurutnya, hal tersebut menciptakan kegaduhan yang mengalahkan momentum Hari Raya Natal.

“Pemberitaan ini bahkan menggeser fokus dari kebesaran Hari Raya Natal yang seharusnya membawa suasana damai,” tambahnya.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup. “Penetapan ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu hasil penyidikan yang lengkap, khususnya dari penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi lainnya,” tegas Todung.

KPK Keberatan dengan Perubahan Permohonan

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan yang dilakukan kubu Hasto. Salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa permohonan tersebut telah mengalami dua kali revisi, sementara mereka baru menerima hasil revisi pertama sebelum persidangan berlangsung.

“Kami keberatan karena terdapat perubahan substansi dalam perbaikan dalil dan permohonan yang belum kami terima sebelumnya,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

Karena perbedaan tersebut, Tim Biro Hukum KPK meminta waktu tambahan untuk mempelajari perubahan permohonan sebelum memberikan tanggapan resmi dalam persidangan berikutnya pada Kamis (6/2/2025).

“Kami mohon waktu yang wajar untuk menanggapi perubahan yang diajukan pemohon,” lanjutnya.

Pihak Hasto membantah keberatan tersebut dan menyatakan bahwa perbaikan permohonan masih dalam satu kesatuan dengan permohonan awal. Hakim Djuyamto pun menengahi dan memutuskan sidang tetap dilanjutkan, dengan memberikan waktu tambahan bagi Tim Biro Hukum KPK untuk menyiapkan tanggapannya.

Meski demikian, Tim Biro Hukum KPK tetap merasa dirugikan dan menyatakan bahwa perubahan permohonan kubu Hasto membuat mereka “terdzalimi” dalam persidangan ini.

“Jika sidang tetap dilanjutkan dengan kondisi seperti ini, maka ini benar-benar menzalimi termohon,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK.

Namun, Hakim Djuyamto tetap pada keputusannya dan meminta pihak KPK untuk menuangkan keberatan mereka dalam tanggapan tertulis.

“Silakan dituangkan dalam jawaban tertulis pada sidang berikutnya, kita tidak perlu memperdebatkan hal ini lebih lanjut,” pungkasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemenpan-RB : Penghapusan Gaji13 dan 14 ASN Masih Dibahas

Next Post

Diduga Terlibat Pemasangan Pagar Laut Tangerang 5 Kades Diperiksa KKP

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Hari Ini TNI AL Mentargetkan 5 Km Pagar Laut Di Perairan Pesisir Tangerang Dibongkar

Diduga Terlibat Pemasangan Pagar Laut Tangerang 5 Kades Diperiksa KKP

Dari Dapur hingga ke Meja Siswa, Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Banyaknya Mitra MBG Mundur, Dibantah Oleh BGN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist