Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Komisioner KPK 2019-2024.

Jakarta – Teka-teki itu terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sang Jenderal pun tumbang di tangan KPK.
Hasto jadi tersangka dalam dua kasus, yakni kasus suap bersama Harun Masiku, dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam upaya penangkapan Harun Masiku.
Penetapan tersangka suap itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku tertuang dalam Sprindik bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto disangka melanggar Pasal 221 KUHP.
Hasto bersama Harun Masiku yang masih buron disangka menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu agar Harun diloloskan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Nazaruddin Kiemas, Anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
Dilansir sejumlah media, Selasa (24/12/2024), penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara, Jumat (20/12/2024) atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai sekretaris jenderal partai politik terbesar di Indonesia, yang “hattrick” atau tiga kali bertutur-turut memenangi Pemilu 2014, 2019 dan 2024, Hasto adalah orang kuat laksana seorang jenderal. Sebab itu, perlu waktu nyaris lima tahun bagi KPK untuk menumbangkan Hasto.
Tercatat, Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, 8 Januari 2020. Saat itu Harun juga mau ditangkap KPK di tempat terpisah. Tapi ada “invisible hands’ (tangan-tangan tak kelihatan) yang melindunginya, sehingga caleg DPR RI itu lolos dan melarikan diri hingga kini.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lainnya, nama Hasto memang diseret-seret. Namun baru kali ini KPK berhasil menumbangkan Hasto setelah PDIP pecah kongsi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini digantikan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab itu sejumlah pihak, terutama PDIP, menengarai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan kriminalisasi politik. “Ini pergulatan di pusat kekuasaan,” kata seorang Ketua DPP PDIP yang tak mau disebutkan namanya saat dihubungi, Selasa (24/12/2025).
Selain dalam kasus Harun Masiku, KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Efek Domino
Penetapan Hasto sebagai tersangka ditengarai akan membawa efek domino. Hasto diprediksi akan mundur atau dimundurkan dari jabatan Sekjen PDIP bila penetapannya sebagai tersangka suap itu benar adanya. Hal itu juga berlaku di parpol-parpol lainnya.
Efek domino lainnya adalah menyangkut Yasonna Laoly, bekas Menteri Hukum dan HAM yang baru-baru ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Yassona bisa terkena abu panas.
Apakah Hasto benar-benar akan tumbang dari kursi panas Sekjen PDIP yang sudah ia duduki dalam satu dekade terakhir? Kita tidak tahu pasti.
Ataukah sebaliknya Hasto akan mendapat bantuan hukum dari PDIP mengingat ia seorang “jenderal”?
Kita juga tidak tahu pasti. Yang jelas, kalangan internal PDIP tak mau berspekulasi. Sebab, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK bisa saja berubah, karena informasinya hingga saat ini masih simpang-siur.
Ketua DPP PDIP yang tak mau disebutkan namanya itu kemudian merujuk contoh kasus dugaan korupsi dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) di mana KPK menyatakan sudah menetapkan dua orang tersangka, yang disebut-sebut sebagai Anggota Komisi XI DPR RI berinisial H dan SG. Namun dua hari kemudian, KPK meralatnya. “Belum ada tersangka kasus korupsi CSR BI,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Akan tetapi, sebaliknya, jika benar Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, maka tak ada alasan bagi PDIP untuk mempertahankan dia tetap duduk manis di kursi empukya. Jika dipertahankan, justru PDIP akan dicitrakan tidak pro pemberantasan korupsi.
Kini, semua terserah PDIP.























