• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Presiden Prabowo Dianggap Lakukan Pelanggaran Hukum Jika Berikan Ampunan Kepada Penjahat Koruptor

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 24, 2024
in Law, News
0
Presiden Prabowo Dianggap Lakukan Pelanggaran Hukum Jika Berikan Ampunan Kepada Penjahat Koruptor

Presiden Prabowo di Kairo Mesir

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Presiden Prabowo Subianto menyatakan rencananya untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan pidato di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024.

“Nanti kami beri kesempatan untuk mengembalikannya diam-diam supaya tidak ketahuan,” ujar Prabowo dalam pidatonya, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara yang telah dicuri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery.

Strategi Pemulihan Aset Korupsi

Menurut jurnal Asset Recovery and Mutual Assistance in Criminal Matters karya Romli Atmasasmita, asset recovery adalah proses terintegrasi yang melibatkan penanganan, pelacakan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara atau korban kejahatan. Proses ini melibatkan langkah-langkah preventif untuk menjaga nilai aset agar tidak berkurang.

Suhariyono AR, dalam kajian Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, menyatakan bahwa instrumen perampasan aset diperlukan untuk mengubah pola pikir koruptor. Selama ini, koruptor merasa aman karena tidak adanya ancaman perampasan aset secara sistematis.

Namun, proses pemulihan aset sering kali menghadapi tantangan besar. Burhanuddin, dalam risetnya mengenai pengembalian aset hasil korupsi, menyoroti bahwa pelaku korupsi biasanya memiliki akses luar biasa untuk menyembunyikan atau mencuci uang hasil kejahatan, sehingga sulit untuk dijangkau.

Kontroversi Hukum

Rencana pengampunan koruptor ini memunculkan kritik tajam. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat melanggar Pasal 55 KUHP, yang melarang kerja sama atau pembiaran tindakan korupsi.

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, pengampunan seperti itu tidak boleh. Jika dilakukan, justru memperkuat praktik korupsi dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyuburkan kejahatan tersebut,” tegas Mahfud pada Sabtu (21/12).

Mahfud juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi filosofi penghukuman baru yang mulai diperkenalkan melalui KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026. KUHP baru ini menggeser fokus dari penghukuman represif ke keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Menteri Yusril menambahkan, “Jika hanya pelaku yang dipenjara tanpa pengembalian aset korupsi kepada negara, maka manfaat bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat menjadi minim.”

Dasar Hukum Pemulihan Aset

Dasar hukum untuk asset recovery di Indonesia mencakup UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua regulasi ini mengatur mekanisme pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal.

Dinamika dan Tantangan ke Depan

Wacana Presiden Prabowo ini membuka perdebatan tentang strategi pemberantasan korupsi di masa depan. Apakah pengampunan dapat menjadi solusi efektif untuk pemulihan aset, atau justru menciptakan celah baru bagi praktik korupsi, masih menjadi tanda tanya besar.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tumbangnya Sang Jenderal

Next Post

Menanti Komando Megawati “Akan Berdemo Ke KPK” – Bila Hasto di Tahan KPK

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan
Komunitas

Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

July 30, 2026
Feature

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026
Next Post
Amicus Curiae Dari Megawati Untuk MK Cermin Situasi Politik Potensial Dalam Masalah Serius

Menanti Komando Megawati "Akan Berdemo Ke KPK" - Bila Hasto di Tahan KPK

IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online

IPW Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026
Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

July 30, 2026

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist