Jakarta – Fusilatnews – Presiden Prabowo Subianto menyatakan rencananya untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan pidato di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024.
“Nanti kami beri kesempatan untuk mengembalikannya diam-diam supaya tidak ketahuan,” ujar Prabowo dalam pidatonya, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara yang telah dicuri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
Strategi Pemulihan Aset Korupsi
Menurut jurnal Asset Recovery and Mutual Assistance in Criminal Matters karya Romli Atmasasmita, asset recovery adalah proses terintegrasi yang melibatkan penanganan, pelacakan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara atau korban kejahatan. Proses ini melibatkan langkah-langkah preventif untuk menjaga nilai aset agar tidak berkurang.
Suhariyono AR, dalam kajian Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, menyatakan bahwa instrumen perampasan aset diperlukan untuk mengubah pola pikir koruptor. Selama ini, koruptor merasa aman karena tidak adanya ancaman perampasan aset secara sistematis.
Namun, proses pemulihan aset sering kali menghadapi tantangan besar. Burhanuddin, dalam risetnya mengenai pengembalian aset hasil korupsi, menyoroti bahwa pelaku korupsi biasanya memiliki akses luar biasa untuk menyembunyikan atau mencuci uang hasil kejahatan, sehingga sulit untuk dijangkau.
Kontroversi Hukum
Rencana pengampunan koruptor ini memunculkan kritik tajam. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat melanggar Pasal 55 KUHP, yang melarang kerja sama atau pembiaran tindakan korupsi.
“Menurut hukum yang berlaku sekarang, pengampunan seperti itu tidak boleh. Jika dilakukan, justru memperkuat praktik korupsi dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyuburkan kejahatan tersebut,” tegas Mahfud pada Sabtu (21/12).
Mahfud juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi filosofi penghukuman baru yang mulai diperkenalkan melalui KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026. KUHP baru ini menggeser fokus dari penghukuman represif ke keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menteri Yusril menambahkan, “Jika hanya pelaku yang dipenjara tanpa pengembalian aset korupsi kepada negara, maka manfaat bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat menjadi minim.”
Dasar Hukum Pemulihan Aset
Dasar hukum untuk asset recovery di Indonesia mencakup UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua regulasi ini mengatur mekanisme pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal.
Dinamika dan Tantangan ke Depan
Wacana Presiden Prabowo ini membuka perdebatan tentang strategi pemberantasan korupsi di masa depan. Apakah pengampunan dapat menjadi solusi efektif untuk pemulihan aset, atau justru menciptakan celah baru bagi praktik korupsi, masih menjadi tanda tanya besar.























