Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang diumumkan langsung oleh Setyo Budiyanto, Ketua KPK pada Selasa (24/12/24) sore dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprin.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Berdasarkan analisis IPW, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK.
“Akan tetapi sangat mungkin KPK sengaja menunggu Presiden Joko Widodo lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis. Fakta menarik yang harus diungkap KPK dan dijelaskan kepada publik adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM, melainkan milik HK. Padahal tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS), Komisioner KPU saat itu, untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPR RI dari Sumatera Selatan I. Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM? Bagaimana ‘historical background’ yang logis? Ini yang harus dijelaskan KPK,“ ujar Sugeng.
Sebagaimana kronologi yang dijelaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto, perbuatan HK bersama-sama HM dan kawan-kawan dalam memberi suap kepada WS dan Agus Setiani (AS), bermula tatkala HK menempatkan HM pada Dapil I Sumsel, padahal berasal dari Sulsel tepatnya dari Toraja.
“Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, HM mendapatkan suara 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lainnya yang mendapatkan 44.402 suara. Seharusnya Rizky Aprilia yang meraih kursi DPR, menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. HK secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazaruddin dapat digantikan oleh HM. Namun upayanya gagal berujung terjadinya penyuapan kepada WS sebesar Rp1,5 miliar terdiri 19 ribu dolar Singapura, 38.350 dolar Singapura dan Rp600 juta di mana sebagian sumber uangnya berasal dari kocek HK,’ paparnya.
Menurut Sugeng, dengan fakta hukum yang disampaikan Ketua KPK, IPW meyakini penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh komisi antirasuah itu telah lebih terang dari cahaya. “Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap HK politis tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.
Merintangi Penyidikan
KPK berdasarkan Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 juga menjerat HM dengan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 UU Tipikor. Menurut Setyo Budiyanto, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan, HM memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jl Sultan Syahrir No 12A Menteng, Jakarta Pusat, yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
Lalu HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.




















