Jakarta-Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi penyidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiayanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), menjelaskan bahwa Hasto memberikan instruksi langsung kepada bawahannya untuk membantu Harun melarikan diri.
“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Strategi Menghilangkan Barang Bukti
Hasto juga disebut berupaya menghilangkan barang bukti penting terkait kasus ini. Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi, ia diduga meminta pegawainya untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh penyidik.
“Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” tambah Setyo.
Mengarahkan Saksi
Tidak hanya itu, Hasto diduga mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam penyelidikan. Ia bahkan memberikan tekanan agar saksi-saksi tidak menyampaikan informasi yang dapat memberatkannya.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin serta penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada 2019. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses tersebut. Namun, Harun hingga kini masih berstatus buron.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk memproses hukum setiap pihak yang terbukti terlibat.
Fusilat News





















