Jakarta, Fusilatnews.– Ratusan Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar demonstrasi di Gedung Parlemen Senayan Selasa 17/1 menuntut perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 9 tahun.
“Kami meminta agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa saat ditemui di lokasi.
Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam Pasal 39 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.
“Karena memang enam tahun ini sangat kurang,” ungkap dia.
Adapun tujuan memperpanjang masa jabatan yaitu meminimalkan persaingan politik. Hal itu dinilai dapat mendorong kerja sama dalam memajukan desa.
“Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan, tanpa adanya kebersamaan desa tidak akan maju,” ujar dia.
Disamping menuntut perpanjangan jabatan kepala desa mereka juga menuntut berapa pasal yang harus direvisi Di antaranya, mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa. Setelah menggelar aksi demo sejak pagi, beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR.
Perwakilan kepala desa itu diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, dan anggota Komisi II DPR M Toha. Para pimpinan dewan menerima perwakilan kepala desa beserta tuntutannya itu ke dalam gedung parlemen.
Menanggapi tuntutan kepala desa Wakil Ketua DPR RI Dasco meminta Apdesi juga menyampaikan aspirasi ke pemerintah. Sebab, pihak yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan adalah DPR dan pemerintah.
“Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” kata Dasco.
Dia juga meminta agar perwakilan Apdesi menyampaikan aspirasi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu bisa dilakukan pada audiensi yang akan dilakukan pada siang nanti.
“Siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari kepala kepala desa untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk Prolegnas di 2023,” ujar dia























