Jakarta, Fusilatnews – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Benny Tjokrosaputro dinyatakan bersalah dn divonis nihil dan harus membayar uang pengganti kerugian Asabri sebesar Rp 5,7 triliun.
Dalam putusannya Majelis Hakim menegaskan ketidaksepakatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Sedangkan alasan yang dipaparkan oleh Majelis Hakim atas ketidaksepakatan dengan JPU adalah
Alasan pertama, karena JPU melanggar asas penuntutan. Sebab, JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Kedua, JPU tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu untuk menjatuhkan pidana mati.
Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi pada saat negara dalam situasi aman.
Terakhir, Benny tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan.
Atas dasar alasan tersebut dan sejumlah pertimbangan Majelis Hakim ,menjatuhkan dua vonis kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro
Pertama, vonis nihil atas dakwaan primer melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Vonis nihil diberikan karena Benny sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kedua, vonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5.7 triliun. Uang pengganti itu, kata hakim, dibayarkan dengan melelang aset Benny yang sudah disita.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti dan Benny tidak melunasinya pula dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa.
Vonis pidana nihil yang menjadi perimbangan majelis hakim tipikor yaitu di hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang meringankan hukuman Benny adalah karena dia bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan. Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu merupakan, “Tulang punggung keluarga”.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan Benny cukup banyak. Pertama, perbuatan Benny bersama-sama dengan pelaku lain mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kasus korupsi PT ASABRI ini diketahui mengakibatkan kerugian negara Rp 22,7 triliun
Kedua, perbuatan Benny tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketiga, perbuatan Benny dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif.
Keempat, perbuatan Benny dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Kelima, perbuatan Benny bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara.
“Dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” papar ketua majelis hakim Ignatius.
Dalam kasus ini JPU menuntut Benny dijatuhi hukuman mati atas dakwaan kesatu primer melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan ini dikarenakan JPU menilai Benny melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU juga menuntut Benny dikenai sanksi membayar uang pengganti Rp 5.7 triliun atas dakwaan kedua primer melakukan pencucian uang. Tuntutan ini dikarenakan JPU menilai Benny melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus korupsi PT ASABRI ini bermula dari kongkalikong antara manajemen lama perusahaan dengan sejumlah pihak luar ASABRI terkait penempatan investasi dana perusahaan. Pihak luar itu salah satunya adalah Benny Tjokro. Kasus korupsi ini dinilai jaksa mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 22,7 triliun.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























