• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Untuk Menutup Kerugian Negara sebesar Rp 332 T, Terdakwa Keberatan Aset Miliknya Disita Kejagung

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 21, 2024
in News
0
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Tindaķ Pidana Suap Hakim PN Surabaya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  – Fusilatnews  –  Untuk Menutup Kerugian Negara sebesar Rp 332 triliun Kejaksaan Agung berniat menyita aset-aset milik para terdakwa korupsi Timah

Namun Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto, Handika Honggowongso, memprotes Kejaksaan Agung yang hendak menyita aset – aset  milik para terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Sebagai gantinya dia  meminta Kejagung melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Handika menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, yang menyebut seluruh aset tersangka akan disita untuk menutupi kerugian negara Rp 332,6 Triliun

Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp 300 triliun di bebankan semua pada terdakwa,” ungkap Handika di Jakarta, Rabu (20/11/24).

Handika mengatakan, penyitaan aset tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara. Sebab, jumlah uang pengganti yang bisa di bebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak-banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, mohon kepada Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul menaati pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tidak melampauii batas limitatifnya,” ucap Handika.

Lebih lanjut Handika menjelaskan bahwa, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp 26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154.000 ton kepada para mitra tambang, termasuk masyarakat. Sehingga, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yang terseret kasus ini tidak menikmatinya. Jumlah kompensasi itu juga masih jauh dari kerusakan lingkungan yang diperkirakan sebesar Rp 271 triliun. Menurut Handika, PT Timah sudah meng-cover kerusakan lingkungan itu dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya.

 “Negara pun sebenarnya sudah untung, buktinya ada pembayaran royalti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun 5 smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp 2 triliunan,” tambah dia. “Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp 332 triliun,
itu bisa saja di lakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” tegas dia.
Kejagung sebelumnya menyatakan, akan menyita seluruh aset para tersangka korupsi kasus tata niaga komoditas timah. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini perlu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah yang nilainya mencapai Rp 332,6 triliun.
“Kerugian negara kan Rp 332,6 triliun, itu nanti akan dikenakan uang pengganti,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa kerugian tersebut akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU. “Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.

 “Nanti akan dibebankan ke masing – masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing – masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan,” tegas dia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PDI-P Pilih Kampanye Dekat Rakyat, Tolak Gelar Kampanye Akbar

Next Post

Pengadilan Hong Kong Jatuhkan Hukuman Berat dalam Sidang Keamanan Nasional Terbesar

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing
Komunitas

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla
Birokrasi

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?
Law

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
Next Post
Pengadilan Hong Kong Jatuhkan Hukuman Berat dalam Sidang Keamanan Nasional Terbesar

Pengadilan Hong Kong Jatuhkan Hukuman Berat dalam Sidang Keamanan Nasional Terbesar

Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada Jabar 2024, Setara Institute Beri 8 Rekomendasi, Apa Saja?

Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada Jabar 2024, Setara Institute Beri 8 Rekomendasi, Apa Saja?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist