Hong Kong-Fusilatnews — Pada 19 November, Pengadilan West Kowloon Magistrates’ menyelesaikan sidang keamanan nasional terbesar dalam sejarah Hong Kong, menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi, serikat pekerja, dan dua mantan pekerja pers. Mereka didakwa atas konspirasi melakukan subversi melalui rencana untuk memenangkan mayoritas demokratis di Dewan Legislatif Hong Kong (LegCo) melalui cara-cara yang sah.
Di antara yang dihukum adalah mantan Ketua Hong Kong Confederation of Trade Unions (HKCTU), Carol Ng Man-yee, yang dijatuhi hukuman empat tahun lima bulan penjara, serta mantan Ketua Hospital Authorities Employees Alliance, Winnie Yu, yang telah divonis enam tahun sembilan bulan pada Juni lalu. Dalam sidang mitigasi pada Juli 2024, Yu tetap mempertahankan keputusannya untuk berjuang demi perubahan melalui cara-cara demokratis.
Kasus ini berawal dari pemilihan pendahuluan demokratis pada Juli 2020 yang diorganisir oleh para pendukung pro-demokrasi untuk menyusun strategi menghadapi pemilu LegCo, menyusul gelombang protes besar-besaran pada 2019 terhadap RUU ekstradisi yang kontroversial. Sebanyak 47 mantan anggota parlemen, politisi, dan aktivis ditangkap pada awal 2021. Jaksa menuduh mereka merencanakan untuk mengganggu operasi normal dewan legislatif.
Vonis Penting
Di antara mereka yang divonis, mantan jurnalis sekaligus anggota parlemen oposisi Claudia Mo menerima hukuman empat tahun sembilan bulan setelah mengaku bersalah, sedangkan mantan reporter Stand News, Gwyneth Ho, dijatuhi hukuman tujuh tahun tanpa mengajukan pembelaan atau mengaku bersalah.
Vonis ini bertepatan dengan penampilan perdana pendiri Apple Daily, Jimmy Lai, di pengadilan atas dakwaan hasutan. Lai sebelumnya telah menjalani hukuman empat tahun penjara atas tuduhan penipuan terkait perjanjian sewa.
Implikasi Hukum dan Politik
Para terdakwa memiliki waktu 28 hari untuk mengajukan banding atas vonis atau hukuman mereka. Namun, perubahan terbaru dalam Safeguarding National Security Ordinance pada Maret lalu melarang pengurangan hukuman atas dasar perilaku baik dalam kasus keamanan nasional. Perubahan ini membatalkan ketentuan sebelumnya yang memungkinkan pengurangan sepertiga hukuman bagi terdakwa yang mengaku bersalah.
Kasus ini menuai kecaman internasional. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) mengecam keputusan pengadilan tersebut, dengan pernyataan sebagai berikut:
“IFJ mengutuk penganiayaan hukum yang terus berlanjut terhadap serikat pekerja, mantan jurnalis, dan anggota parlemen atas partisipasi mereka dalam proses demokratis yang damai. Hukuman ini mencerminkan penindasan drakonian yang dialami para pembela hak asasi manusia, termasuk jurnalis, sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2020. Otoritas Hong Kong harus membatalkan hukuman ini, mematuhi Undang-Undang Dasar kota, dan menghormati hak fundamental atas kebebasan berserikat, berekspresi, dan pers.”
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi IFJ.























