Oleh : Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah dipecat, kini terancam dilaporkan ke Mabes Polri juga. Itulah naas yang sedang menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Ya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU. Hasyim dipecat karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Wilayah Eropa, Cindra Aditi alias CAT.
Hasyim didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara tersebut berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Halimah Humayra Tuanaya mengapresiasi CAT yang berani melaporkan Hasyim ke DKPP.
“Tidak mudah bagi korban untuk bersuara, dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwenang. Terlebih pelaku merupakan pejabat publik dan memiliki kedudukan sebagai atasan korban,” kata Halimah dalam rilisnya, Rabu (3/7/2024) malam.
Ia juga mengepresiasi DKPP yang telah berani memberhentikan tetap Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU.
“DKPP telah membuktikan keberpihakan kepada perempuan korban. Putusan itu telah memberikan rasa keadilan pengadu sebagai korban, CAT khususnya dan perempuan Indonesia pada umumnya,” tegas Halimah.
Karena putusan DKPP menyatakan perbuatan asusila Hasyim kepada pengadu telah terbukti, kata Halimah, maka diduga kuat ada unsur pidana atas perbuatan Hasyim itu. “Oleh karena itu saya menyarankan agar CAT melaporkan Hasyim ke Mabes Polri,” sarannya.
“Hemat saya, jika CAT melaporkan ke kepolisian, maka Hasyim bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum lama ini disahkan DPR,” tandasnya.