Jakarta – FusilatNews – Seorang Pegawai Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Layanan Pemerintah (PJLP) di lingkungan DPRD DKI Jakarta berinisial N, dinonaktifkan dari pekerjaannya setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, yang juga merupakan pegawai PJLP dan diketahui berinisial NS. NS ditugaskan di Komisi A dan bekerja mendampingi salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKS.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025, dan teregistrasi dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangannya, Koordinator Tim Pendampingan Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyebutkan bahwa tidak lama setelah N membuat laporan ke polisi dan menyampaikan pengaduan ke pimpinan dewan, ia justru mendapat perlakuan yang tidak adil.
“Setelah saya melapor ke pimpinan dewan dan sempat terjadi keributan dengan istri terlapor, saya langsung dinonaktifkan dari pekerjaan. Itu sekitar dua minggu sebelum Lebaran,” ujar sang pendamping korban.
N, yang diketahui baru bekerja selama satu bulan dan baru menerima satu kali gaji, mengaku mengalami pelecehan fisik secara berulang dari Februari hingga Maret 2025. Pelecehan terjadi di ruang kerja DPRD dan mencakup tindakan seperti kontak fisik yang tidak pantas serta pengambilan foto dan video secara diam-diam.
“Waktu itu saya nggak bisa ngelawan. Saya cuma diam. Tapi kemudian, istri pelaku malah menghubungi saya dan mengirimkan foto-foto dari galeri sampah di HP suaminya—yang artinya foto-foto itu sebenarnya sudah dihapus. Dari situ saya makin yakin dan mulai berani melapor,” ungkap N kepada pendampingnya.
N juga mengaku telah mencoba menempuh jalur mediasi melalui forum yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD, namun terduga pelaku tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Augustinus, saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025), membenarkan bahwa terduga pelaku adalah pegawai PJLP yang ditugaskan di Komisi A mendampingi anggota DPRD dari Fraksi PKS.
“Betul. Untuk terduga pelaku adalah PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS,” ujarnya.
Meski demikian, Augustinus menegaskan bahwa sampai saat ini pihak Sekretariat DPRD belum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap terlapor karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda,” imbuhnya.






















