Jakarta – Fusilatnews.—Berita yang sempat viral belakangan ini, yaitu soal tagihan utang oleh Jusuf Hamka kepada Kemenkeu, mengundang sejumlah tanggapan dari Menkeu dan Menkopolhukan. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah pernah memproses pembayaran utang kepada perusahaan jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
Tepatnya, proses itu dilakukan di Kementerian Keuangan. Menurutnya, ketika Menteri Keuangan masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, pemerintah pernah membuat perjanjian resmi pembayaran utang. Namun, setelah ada pergantian menteri proses itu tidak berjalan, dalam hal ini Mahfud bilang prosesnya macet.
“Ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia,” beber Mahfud MD ditemui di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
“Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” katanya.
Mahfud menyatakan kasus seperti ini pun banyak sekali terjadi. Saat utang negara sudah ada putusan hukumnya namun proses pembayarannya terhambat.
“Ini bukan satu-satunya kasus saya tangani sama, sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana,” ungkap Mahfud.
Pada intinya, Mahfud menegaskan pemerintah akan membayarkan utang kepada perusahaan Jusuf Hamka. Pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini secara langsung ke Kementerian Keuangan.
“Presiden resmi menyatakan bila punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu,” tegas Mahfud.
Jusuf Hamka memang pernah menyebutkan pihaknya pernah melakukan perjanjian dengan Kementerian Keuangan soal pembayaran utang ke CMNP di tahun 2015.
Kemenkeu kala itu meminta diskon agar utang CMNP dibayarkan pokoknya saja. Jusuf Hamka pun setuju. Namun, perjanjian itu tak pernah berjalan sebagaimana mestinya, singkatnya utang negara ke CMNP tak kunjung dibayarkan juga sampai sekarang.