
Mengabaikan visi dan misi negara sama saja dengan melanggar sumpah jabatan. Namun, ironisnya, banyak elite politik, pakar tata negara, dan kelompok cendekiawan yang seolah abai terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, visi dan misi negara adalah dasar filosofis yang membimbing bangsa menuju tujuan mulia kemerdekaan.
Makna Visi dan Misi Negara
Visi Negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, adalah kemerdekaan yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Visi ini merupakan cita-cita luhur yang hanya bisa diwujudkan melalui sistem yang berlandaskan Pancasila.
Namun, saat arah kemerdekaan yang tercantum dalam UUD 1945 diubah melalui amandemen, visi tersebut kehilangan landasan sistemik untuk diwujudkan. Ketidakcocokan antara sistem Presidensial yang bercorak individualisme, liberalisme, dan kapitalisme dengan cita-cita bangsa menjadi penghambat utama. Sistem semacam ini cenderung mengedepankan persaingan, kekuatan modal, dan kooptasi demokrasi oleh kekuatan ekonomi, sehingga visi dan misi negara semakin jauh dari realisasi.
Korelasi Visi dan Pancasila
Setiap elemen visi negara terkait erat dengan nilai-nilai Pancasila:
- Merdeka: Menggambarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai sila pertama dan kedua.
- Bersatu: Mengacu pada sila ketiga, yang menekankan pentingnya persatuan di tengah keberagaman bangsa.
- Berdaulat: Mencerminkan sila keempat, yang menuntut kedaulatan negara dalam pengambilan keputusan dan penentuan nasib bangsa.
- Adil dan Makmur: Mengimplementasikan sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Visi tersebut diwujudkan melalui empat misi utama:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penyimpangan dari Misi Negara
Misi pertama, yang menuntut negara untuk melindungi rakyat dan wilayahnya, sering kali dilanggar. Beberapa kasus, seperti konflik agraria di Wadas, Rempang, dan proyek infrastruktur lainnya, menunjukkan bahwa negara lebih berpihak pada kepentingan korporasi daripada rakyat. Perampasan tanah, penggusuran paksa, hingga pengerahan aparat keamanan untuk menindas rakyat, mencederai hak-hak dasar warga negara.
Penembakan tanpa proses hukum oleh Densus 88 adalah contoh lain dari pelanggaran terhadap kewajiban negara dalam melindungi hak hidup dan martabat warga negaranya. Praktik semacam ini jelas melenceng dari visi dan misi negara.
Rekomendasi: Pembubaran PSN yang Tidak Sejalan dengan Visi Negara
Proyek Strategis Nasional (PSN), yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan, sering kali menjadi alat untuk melanggar hak rakyat. Selama proyek ini bertentangan dengan visi dan misi negara, maka keberadaannya perlu dievaluasi, bahkan dihentikan.
Melalui refleksi ini, kita diingatkan bahwa keberhasilan bangsa bukan hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana negara melindungi dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Visi dan misi negara harus kembali menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan.
Dalam Kereta Turangga menuju Bandung























