• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Vonis Ijazah Jokowi–Gibran: Keadilan yang Tersandera Hakim Satu Atap

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 25, 2025
in Feature, Law
0
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Abstrak: Keadilan? Nonsense).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan gugatan TPUA terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) dengan alasan tidak berwenang secara absolut, bukanlah kejutan. Ia justru menegaskan satu fakta telanjang: keadilan sedang berada dalam ruang sempit kekuasaan yudisial yang terkoordinasi di bawah satu atap.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, dengan dalih bahwa perkara tersebut merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum. Dalih klasik, normatif, namun problematik secara konstitusional dan teoritik.

Dengan logika serupa, penulis tidak heran ketika gugatan terkait ijazah Gibran juga diputus N.O. pada Senin, 22 Desember 2025, dengan amar yang nyaris identik: PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo.

Vonis Seragam, Hakim Satu Atap

Pertanyaan kuncinya: bagaimana kelak putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang saat ini juga memeriksa perkara terkait ijazah Jokowi?

Jawabannya nyaris dapat dipastikan: akan sama.

Mengapa? Karena PN Surakarta dan PN Jakarta Pusat berada di bawah satu atap Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Ketua MA ditentukan melalui persetujuan DPR RI dan dilantik oleh Presiden RI—jabatan yang secara faktual tidak steril dari kepentingan politik praktis.

Dengan demikian, jabatan Ketua MA tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai jabatan karier murni, melainkan jabatan politis dengan legitimasi kekuasaan. Inilah refleksi konkret teori politik kekuasaan dalam praktik peradilan.

PTUN: Jalan Buntu yang Disengaja

Argumentasi bahwa perkara ijazah harus diajukan ke PTUN pun sesungguhnya adalah jebakan prosedural. Sebab, hukum acara PTUN mensyaratkan gugatan diajukan maksimal 90 hari sejak diterbitkannya objek sengketa TUN.

Lantas, kapan ijazah Jokowi diterbitkan? Puluhan tahun silam.

Artinya, jika gugatan dialihkan ke PTUN, hampir dapat dipastikan akan kembali dimentahkan melalui eksepsi daluarsa. Gugatan akan dipantulkan dari PN ke PTUN, lalu mental di PTUN—seperti bola pingpong tanpa titik akhir.

Para hakim tentu mengetahui ini di luar kepala. Namun justru di situlah masalahnya.

Putusan N.O. yang Menabrak Asas-Asas Hukum

Dari perspektif teori hukum, putusan N.O. ini bertentangan dengan asas-asas fundamental, antara lain:

  1. Asas Mala in Se
    Bahwa perbuatan yang secara moral dan hukum adalah kejahatan, tidak akan pernah berubah menjadi kebenaran hanya karena waktu atau kekuasaan. Dugaan penggunaan ijazah palsu harus diuji dan diputus, bukan disingkirkan secara prosedural.

  2. Fungsi Hakim sebagai Penemu Hukum
    Hakim bukan sekadar corong undang-undang. Hakim terikat tidak hanya pada asas legalitas formal (conviction raisonnée), tetapi juga conviction intime—keyakinan nurani.

  3. Asas Notoire Feiten
    Fakta yang telah menjadi pengetahuan umum tidak memerlukan pembuktian formal. Jokowi, dalam persepsi publik luas, memiliki rekam jejak kebohongan politik (lip service) dan pelanggaran etika hukum. Fakta sosial ini tidak bisa dihapus dari kesadaran kolektif, termasuk kesadaran hakim.

  4. Asas Ius Curia Novit
    Hakim dianggap tahu hukum dan dilarang menolak perkara dengan alasan apa pun, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman.

Fakta Empirik: Proses Hukum yang Pernah Nyata

Tulisan ini bukan spekulasi intuitif, melainkan berbasis pengalaman empirik proses hukum nyata. TPUA pernah mengajukan gugatan perdata (2023) dan melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu Jokowi ke Mabes Polri (9 Desember 2024).

Penulis—saat menjabat Koordinator Advokat TPUA—adalah konseptor tunggal laporan dan gugatan tersebut. Namun proses pidana berhenti pada status “penghentian sementara penyelidikan”, dengan dalih ijazah Jokowi dinyatakan identik melalui metode analisis manual yang simplistik.

Belakangan, Mabes Polri menyatakan telah menggunakan digital forensik melalui Gelar Perkara Khusus (GPK) 2025. Namun prosesnya tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi melanggar KUHAP, UU KIP, Perkap Polri, serta asas good governance.

Ultimum Remedium yang Ditinggalkan

Dalam kondisi krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum (problem of trust in law enforcement), asas ultimum remedium justru harus diaktifkan. Hukum pidana menjadi instrumen terakhir demi memulihkan ketertiban umum dan kepercayaan publik.

Terlebih setelah Jokowi melaporkan balik publik penduga, hingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, kegaduhan hukum ini telah melampaui batas wajar.

Kesimpulan: Keadilan yang Dikubur

Putusan seragam satu atap, penghentian penyelidikan TPUA, dan pengalihan forum yang buntu, telah menutup tujuan hukum:

  • kepastian hukum (legalitas) nihil,

  • kemanfaatan (utility) nihil,

  • dan keadilan (gerechtigheid) tinggal mimpi indah yang dikubur.

Solusi Realistis

Satu-satunya jalan yang tersisa adalah Peran Serta Masyarakat sebagaimana diatur dalam norma hukum yang berlaku—dilakukan secara intensif, terorganisir, dan konstitusional. Bukan omon-omon di ruang sempit, bukan anarkisme, melainkan tekanan publik yang sah dan berkelanjutan.

Karena ketika hukum tak lagi berani berdiri tegak, rakyatlah benteng terakhir keadilan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jeritan Petani di Negeri Merdeka yang Terluka

Next Post

Memuliakan Sahabat Orang Tua: Wasiat Nabi dan Jalan Menuju Surga

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Memuliakan Sahabat Orang Tua: Wasiat Nabi dan Jalan Menuju Surga

Memuliakan Sahabat Orang Tua: Wasiat Nabi dan Jalan Menuju Surga

Dari NKRI Sentralistik ke RIS Berkeadilan: Membongkar Akar Dinasti Konstitusional

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...