Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Abstrak: Keadilan? Nonsense).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan gugatan TPUA terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) dengan alasan tidak berwenang secara absolut, bukanlah kejutan. Ia justru menegaskan satu fakta telanjang: keadilan sedang berada dalam ruang sempit kekuasaan yudisial yang terkoordinasi di bawah satu atap.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, dengan dalih bahwa perkara tersebut merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum. Dalih klasik, normatif, namun problematik secara konstitusional dan teoritik.
Dengan logika serupa, penulis tidak heran ketika gugatan terkait ijazah Gibran juga diputus N.O. pada Senin, 22 Desember 2025, dengan amar yang nyaris identik: PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Vonis Seragam, Hakim Satu Atap
Pertanyaan kuncinya: bagaimana kelak putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang saat ini juga memeriksa perkara terkait ijazah Jokowi?
Jawabannya nyaris dapat dipastikan: akan sama.
Mengapa? Karena PN Surakarta dan PN Jakarta Pusat berada di bawah satu atap Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Ketua MA ditentukan melalui persetujuan DPR RI dan dilantik oleh Presiden RI—jabatan yang secara faktual tidak steril dari kepentingan politik praktis.
Dengan demikian, jabatan Ketua MA tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai jabatan karier murni, melainkan jabatan politis dengan legitimasi kekuasaan. Inilah refleksi konkret teori politik kekuasaan dalam praktik peradilan.
PTUN: Jalan Buntu yang Disengaja
Argumentasi bahwa perkara ijazah harus diajukan ke PTUN pun sesungguhnya adalah jebakan prosedural. Sebab, hukum acara PTUN mensyaratkan gugatan diajukan maksimal 90 hari sejak diterbitkannya objek sengketa TUN.
Lantas, kapan ijazah Jokowi diterbitkan? Puluhan tahun silam.
Artinya, jika gugatan dialihkan ke PTUN, hampir dapat dipastikan akan kembali dimentahkan melalui eksepsi daluarsa. Gugatan akan dipantulkan dari PN ke PTUN, lalu mental di PTUN—seperti bola pingpong tanpa titik akhir.
Para hakim tentu mengetahui ini di luar kepala. Namun justru di situlah masalahnya.
Putusan N.O. yang Menabrak Asas-Asas Hukum
Dari perspektif teori hukum, putusan N.O. ini bertentangan dengan asas-asas fundamental, antara lain:
Asas Mala in Se
Bahwa perbuatan yang secara moral dan hukum adalah kejahatan, tidak akan pernah berubah menjadi kebenaran hanya karena waktu atau kekuasaan. Dugaan penggunaan ijazah palsu harus diuji dan diputus, bukan disingkirkan secara prosedural.Fungsi Hakim sebagai Penemu Hukum
Hakim bukan sekadar corong undang-undang. Hakim terikat tidak hanya pada asas legalitas formal (conviction raisonnée), tetapi juga conviction intime—keyakinan nurani.Asas Notoire Feiten
Fakta yang telah menjadi pengetahuan umum tidak memerlukan pembuktian formal. Jokowi, dalam persepsi publik luas, memiliki rekam jejak kebohongan politik (lip service) dan pelanggaran etika hukum. Fakta sosial ini tidak bisa dihapus dari kesadaran kolektif, termasuk kesadaran hakim.Asas Ius Curia Novit
Hakim dianggap tahu hukum dan dilarang menolak perkara dengan alasan apa pun, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman.
Fakta Empirik: Proses Hukum yang Pernah Nyata
Tulisan ini bukan spekulasi intuitif, melainkan berbasis pengalaman empirik proses hukum nyata. TPUA pernah mengajukan gugatan perdata (2023) dan melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu Jokowi ke Mabes Polri (9 Desember 2024).
Penulis—saat menjabat Koordinator Advokat TPUA—adalah konseptor tunggal laporan dan gugatan tersebut. Namun proses pidana berhenti pada status “penghentian sementara penyelidikan”, dengan dalih ijazah Jokowi dinyatakan identik melalui metode analisis manual yang simplistik.
Belakangan, Mabes Polri menyatakan telah menggunakan digital forensik melalui Gelar Perkara Khusus (GPK) 2025. Namun prosesnya tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi melanggar KUHAP, UU KIP, Perkap Polri, serta asas good governance.
Ultimum Remedium yang Ditinggalkan
Dalam kondisi krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum (problem of trust in law enforcement), asas ultimum remedium justru harus diaktifkan. Hukum pidana menjadi instrumen terakhir demi memulihkan ketertiban umum dan kepercayaan publik.
Terlebih setelah Jokowi melaporkan balik publik penduga, hingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, kegaduhan hukum ini telah melampaui batas wajar.
Kesimpulan: Keadilan yang Dikubur
Putusan seragam satu atap, penghentian penyelidikan TPUA, dan pengalihan forum yang buntu, telah menutup tujuan hukum:
kepastian hukum (legalitas) nihil,
kemanfaatan (utility) nihil,
dan keadilan (gerechtigheid) tinggal mimpi indah yang dikubur.
Solusi Realistis
Satu-satunya jalan yang tersisa adalah Peran Serta Masyarakat sebagaimana diatur dalam norma hukum yang berlaku—dilakukan secara intensif, terorganisir, dan konstitusional. Bukan omon-omon di ruang sempit, bukan anarkisme, melainkan tekanan publik yang sah dan berkelanjutan.
Karena ketika hukum tak lagi berani berdiri tegak, rakyatlah benteng terakhir keadilan.

Damai Hari Lubis























