Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
I. Pendahuluan
UUD Amandemen 2002 dan Fenomena Kepemimpinan Satu Dekade
Dua dekade pasca-Amandemen UUD 1945 (2002), Indonesia justru terjebak dalam sebuah labirin konstitusional. Alih-alih memperkuat demokrasi dan distribusi kekuasaan, desain ketatanegaraan yang lahir dari amandemen tersebut secara empiris melahirkan pola kepemimpinan yang tampak sederhana dan populis, namun dalam praktiknya mengonsolidasikan kekuasaan politik, ekonomi, dan hukum pada satu simpul sentral—sebuah kondisi krusialistik yang berbahaya bagi republik.
Fenomena ini bermuara pada praktik politik dinasti, nepotisme struktural, dan pelemahan etika konstitusional. Ketika instrumen hukum—bahkan lembaga penjaga konstitusi—diperalat sebagai alat estafet kekuasaan, maka demokrasi telah direduksi menjadi prosedur tanpa moral. Kasus-kasus etik di Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa hukum tidak lagi berdiri sebagai guardian of constitution, melainkan terkooptasi oleh Machiavellisme politik.
II. Menimbang Alternatif
Menghidupkan Kembali Gagasan Negara Serikat
Di tengah kebisingan wacana “kembali ke UUD 1945 asli”, penulis mengajukan sebuah alternatif yang mungkin dianggap provokatif, namun memiliki legitimasi historis dan rasionalitas konstitusional: transformasi NKRI menuju Republik Indonesia Serikat (RIS).
Gagasan federalisme kerap disalahpahami sebagai ancaman disintegrasi. Padahal secara teoritik dan historis, federalisme justru merupakan mekanisme pembagian kedaulatan guna mencegah penumpukan kekuasaan di pusat. RIS bukan pengkhianatan terhadap nasionalisme, melainkan ikhtiar struktural untuk menyelamatkan republik dari otoritarianisme yang berbungkus demokrasi.
III. Alasan Fundamental Reorientasi ke Sistem RIS
1. Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan bernegara: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun realitas sentralisme menunjukkan paradoks: daerah kaya sumber daya tetap miskin, sementara pusat “memborong” hasil bumi melalui regulasi fiskal dan politik anggaran. Ketergantungan daerah pada komando pusat memperlambat pembangunan dan memperlebar ketimpangan.
2. Membendung Monopoli dan Syahwat Kekuasaan
Sistem federal secara inheren memecah konsentrasi kekuasaan nasional. Tidak ada figur tunggal yang mampu mengendalikan seluruh sumber daya politik negara. Checks and balances tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga teritorial dan kompetitif antar-negara bagian.
3. Efisiensi dan Kemandirian Ekonomi Daerah
Dalam RIS, negara bagian memiliki kedaulatan atas pendapatan, pajak, dan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah federal hanya mengurusi pertahanan, hubungan luar negeri, dan moneter. Model ini telah terbukti efektif di Amerika Serikat, Australia, dan Malaysia—mendorong inovasi, efisiensi, dan akuntabilitas lokal.
IV. Kerangka Transisi Menuju Federasi Berkeadilan
Agar perubahan tidak melahirkan ketimpangan baru, transisi menuju RIS harus dilakukan melalui diskresi politik-ekonomi yang bertanggung jawab, antara lain:
1. Integrasi Wilayah Strategis
Daerah dengan kapasitas ekonomi rendah (daerah minus) dapat diintegrasikan secara rasional ke dalam negara bagian yang kuat secara ekonomi berdasarkan kajian geofisika, demografi, dan potensi sumber daya.
2. Internasionalisasi Daerah Minus
Pemerintah federal menetapkan wilayah tertentu sebagai zona ekonomi internasional (special international trade zones), menyerupai model Singapura atau Hong Kong, guna menarik investasi global dan mempercepat kemandirian fiskal.
3. Solidaritas Antar-Negara Bagian
Negara bagian maju diwajibkan memberikan subsidi silang dalam kerangka persatuan nasional, bukan sebagai belas kasihan, melainkan sebagai kontrak federalisme yang berkeadilan.
V. Penutup
Nasionalisme, Teologi, dan Pancasila dalam Negara Serikat
Transformasi menuju RIS tidak bertentangan dengan nilai Ketuhanan maupun Pancasila. Secara teologis, memperjuangkan sistem yang lebih adil adalah bentuk ibadah sosial. Secara ideologis, RIS justru dapat menjadi manifestasi konkret sila kelima yang selama ini berhenti sebagai slogan.
Krisis etika politik yang akut telah melahirkan istilah publik yang keras namun jujur: “Anak Haram Konstitusi”—sebuah simbol kekecewaan kolektif atas rusaknya moral penyelenggara negara. Dalam sistem RIS, syahwat politik di tingkat pusat dapat diredam, karena kedaulatan rakyat terdistribusi dan terlindungi di tingkat negara bagian.
Ikhtisar / Abstrak
Kegelisahan terhadap sistem sentralistik yang melahirkan labirin kekuasaan—dinasti, nepotisme, dan ketimpangan ekonomi daerah—menuntut keberanian intelektual anak bangsa untuk mempertahankan substansi pemikiran kritis. Gagasan Republik Indonesia Serikat dalam tulisan ini dihibahkan sebagai wacana konstitusional yang sah, berbasis payung hukum, serta memiliki demarkasi tegas dengan cinta negara dan nasionalisme sejati. Seluruh argumentasi ditempatkan dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, baik lisan, tertulis, tertutup, maupun ruang terbuka, dengan tetap mengidolai kehidupan demokrasi dalam bingkai Negara Republik Indonesia.
Penulis adalah Advokat, Jurnalis, dan Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat serta Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Damai Hari Lubis





















