Jakarta, FusilatNews,- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Holywings tidak dapat dibuka kembali untuk beroperasi. Dia mengatakan itu untuk meluruskan anggapan yang beredar bahwa Holywings bisa beroperasi kembali. Alasannya, beberapa kafe melanggar sejumlah perizinan.
“Supaya klir, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip CNNIndonesia.com Kamis (30/6).
Riza mengungkapkan Ada sejumlah perizinan yang tak dilengkapi oleh pihak Holywings. Salah satu pelanggaran itu adalah beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha.
Berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Pemilik surat izin ini, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak mengizinkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.
“Ditemukan pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat, tapi izinnya belum ada, yang ada (izinnya) yang dibawa pulang, ini permasalahannya,” ungkap Riza.
Sebelumnya, Riza mengatakan pemilik Holywings bisa saja membuka usaha lagi asalkan dengan nama berbeda. Tidak boleh lagi menggunakan Holywings karena sudah dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Riza menegaskan setiap orang tetap memiliki hak untuk membuka usaha meskipun sebelumnya ia tercatat telah melakukan pelanggaran.
“Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak,” kata Riza pada 27 Juni lalu.
Riza menekankan bahwa seluruh kafe di Jakarta wajib untuk memenuhi segala persyaratan jika ingin menjalankan usaha. Selain itu, ia juga meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap kafe-kafe, tempat hiburan, dan seluruh tempat kegiatan usaha, yang ada di Jakarta.
“Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya, kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya,” ungkapnya.

























