• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menolak Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

fusilat by fusilat
June 30, 2022
in Feature
0
Menolak Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Demo mahasiswa menolak RKUHP di depan Gedung DPR (Foto: Rizky/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Anjas Rinaldi Siregar dan Alif Fachrul Rachman

Dalam rapat dengar pendapat antara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej dengan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022, terdapat isu yang cukup menarik untuk disoroti. Isu yang diangkat mengenai pasal penghinaan presiden yang saat ini dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun bunyi pasal tersebut (Pasal 218 ayat 1 RKUH) sebagai berikut: Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sebagai informasi, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan mengenai pasal penghinaan presiden. Hal ini dapat dilihat dalam putusan Nomor 031-022/PUU-IV/2006. Setidaknya, dalam beberapa poin pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), MK menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden ini sedikit banyaknya dapat menghambat kritik terhadap kebijakan pemerintah, sehingga oleh MK dinyatakan inkonstitusional.

Namun demikian, dewasa ini pasal penghinaan presiden justru dimuat kembali dalam RKUHP dengan konsep yang sedikit berbeda. Perbedaan itu terlihat dari delik pasal tersebut. Dahulu, pasal penghinaan presiden dikategorikan sebagai delik biasa, sedangkan saat ini pasal itu dikategorikan sebagai delik aduan, dan dikecualikan terhadap kepentingan umum serta pembelaan diri.

Terlepas dari adanya perubahan delik terhadap pasal penghinaan presiden, tulisan ini secara reflektif mencoba untuk melihat kesesuaian norma pasal penghinaan presiden yang saat ini dimuat dalam RKUHP dengan prinsip-prinsip demokrasi. Lebih lanjut, tulisan ini sedikit banyaknya juga akan mengkritisi pasal tersebut berdasarkan logika yuridis-normatif dengan menjadikan Putusan MK Nomor 031-022/PUU-IV/2006 sebagai dasar analisis.

Sejarah

Pada mulanya, pasal penghinaan presiden ini berasal dari Wetboek van Strafrecht Voor Nederland-Indie (WvS) yang merupakan kitab Undang-Undang Hukum Pidana peraturan zaman penjajahan Belanda. Dalam WvS tersebut, pasal ini ditujukan untuk melindungi kehormatan dan harkat martabat seorang Ratu atau Gubernur Jenderal dan penguasa Belanda yang ketika itu berada atau tinggal di tanah jajahan yakni Indonesia.

Oleh karenanya, pasal-pasal tersebut pada hakikatnya adalah pasal-pasal yang digunakan untuk mempidanakan rakyat jajahan (rakyat Indonesia) dengan cara yang amat sangat keji, yaitu dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap penguasa (penjajah) Belanda. Dengan begitu, maka para penjajah Belanda dapat dengan mudah menundukkan dan mempertakut rakyat Indonesia, agar tidak melawan dan harus patuh terhadap apa yang diperintahkan kepadanya.

Mari kita mengingat kembali kasus yang menimpa Bapak Proklamator Sukarno yang dijerat pidana pasal penghinaan ini oleh penjajah Belanda akibat membuat eksepsi atau pledoi Indonesia Menggugat. Kemudian juga 20 orang aktivis mahasiswa yang didakwa dengan pasal yang sama dan mendapatkan hukuman antara 6 – 14 bulan penjara. Tentu sejarah kelam ini tidak boleh kita ciptakan kembali karena akan membungkam bahkan “menjajah” kemerdekaan berpendapat yang secara langsung dapat membunuh cita demokrasi yang secara berdarah-darah diperjuangkan pada masa reformasi.

Tidak Layak Diberlakukan

Ratio decidendi putusan MK Nomor 031-022/PUU-IV/2006 menjelaskan asbab delik penghinaan presiden di dalam KUHP dijadikan sebagai delik umum bukan delik aduan ialah karena pada saat itu seorang raja merasa tidak layak untuk mengadu mengingat posisinya yang dianggap sangat tinggi. Memang di sisi lain terdapat juga pertimbangan MK yang mengatakan kalaupun sekiranya ingin menerapkan pasal penghinaan presiden, maka pasal tersebut harus merupakan delik aduan.

Namun, postulat demikian kiranya jauh berbeda dengan keadaan Indonesia saat ini yang menganut social welfare state dengan demokrasi yang luas dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Kebebasan individu untuk dapat mengkritik dan berpendapat merupakan sebuah prinsip dasar dan substansi utama bagi negara yang menganut paham demokratis. Sehingga, pasal penghinaan presiden baik itu delik aduan ataupun delik biasa sedikit banyaknya akan menghambat kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah.

Mestinya jika kedaulatan telah dipindahalihkan menjadi kedaulatan rakyat, maka antara pemerintah (presiden) dan rakyat tidak boleh dipandang berbeda, melainkan berkedudukan yang sama. Namun, hadirnya kembali pasal penghinaan presiden ini seakan merenggut ulang kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan pemerintah.

Dibatalkannya pasal penghinaan presiden oleh MK ialah sebuah kemajuan dalam berdemokrasi dan tentu bukan hal yang buruk. Sebab, seorang presiden mestinya tidak perlu khawatir dengan hinaan, justru melalui hinaan secara tidak langsung menjadi pukulan keras bagi seorang presiden untuk dapat bekerja dan mengabdi kepada rakyatnya dengan semaksimal mungkin.

Secara sederhana dapat disampaikan, jika seorang presiden baik, maka rakyat akan memujinya. Pun sebaliknya, jika kinerjanya buruk, maka ketika terdapat suatu hinaan, hal tersebut mestinya dianggap sebagai kritik dan masukan. Sehingga hal ini akan lebih fair, baik untuk rakyat maupun bagi pemerintah.

Lebih lanjut, dalam pemikiran yang lebih jernih, presiden sebagai instansi tidaklah layak memiliki pasal khusus terkait penghinaan. Sebuah instansi tentu tidak memiliki rasa/emosi, sehingga presiden (sebagai instansi) tidak dapat dikatakan merasa terhina, karena ia adalah lembaga, bukan manusia. Namun ketika berbicara tentang presiden sebagai seorang pribadi, ketika ia dihina, diturunkan harkat dan martabatnya, dicemarkan nama baiknya, maka pasal yang berlaku adalah beberapa pasal di KUHP di antaranya Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318. Pasal-pasal tersebut merupakan ketentuan yang berlaku kepada semua pihak tanpa memandang status dan jabatannya.

Pendapat di atas diperkuat dengan beberapa pandangan ahli hukum pidana di antaranya Andi Hamzah yang pada prinsipnya menyatakan ketika pasal penghinaan presiden tidak berlaku, maka pasal pencemaran nama baik masih dapat diterapkan untuk melindungi nama pribadinya. Kemudian dilanjut oleh Mardjono Reksodiputro dengan mengatakan bahwa tidak diperlukan delik penghinaan khusus presiden maupun wakil presiden, dan tidak boleh lagi digunakan untuk menghambat kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah maupun pejabat-pejabatnya.

Ditutup dengan pendapat J.E Sahetapy bahwa pasal-pasal mengenai penghinaan presiden dalam era demokrasi tidak lagi relevan dan hilang “raison d’etre-nya”, jelaslah kiranya bahwa pasal penghinaan presiden tidak layak untuk diberlakukan. Baik sebagai delik aduan maupun delik biasa. Karena permasalahannya bukanlah terkait delik apa, tetapi lebih fokus kepada untuk menghilangkan secara keseluruhan pasal penghinaan presiden.

Anjas Rinaldi Siregar, junior lawyer Integrity Law Firm, dan Alif Fachrul Rachman, junior lawyer intern Integrity Law Firm.

Dikutip dari detik.com, Kamis 30 Juni 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Motor yang Akan Dilarang Menggunkan Pertalite?

Next Post

Wagub DKI Tegaskan Nasib Holywings Pasca Disegel

fusilat

fusilat

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Tak Ada Ampun, Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta

Wagub DKI Tegaskan Nasib Holywings Pasca Disegel

Pendiri PSI Mundur Demi Dukung Anies?

Pendiri PSI Mundur Demi Dukung Anies?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist