Jakarta, FusilatNews,- Pembatasan pembelian bahan bakar Pertalite tidak hanya menyasar pengguna roda empat, melainkan sepeda motor kubikasi 250 cc. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Salah satunya adalah Mobil dengan CC di atas 2.000 dan juga motor gede atau mewah.
“Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh,” terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, dikutip CNBCIndonesia, Rabu (29/6/2022).
Saleh mengungkapkan untuk ukuran berapa CC untuk motor mewah atau moge yang dilarang. Namun sebelumnya, ia menjabarkan yang sedang dikaji untuk dilarang adalah CC motor di atas 250 CC.
Sedangkan untuk mobil di atas 1.500 cc dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” kata Saleh.
Adapun untuk yang dilarang menggunakan Solar Subsidi, kata Saleh, adalah kendaraan pribadi berplat hitam, terkecuali plat hitam perorangan bak terbuka, alasannya karena masih banyak saudara-saudara yang membutuhkan solar subsidi untuk usahanya dikampung.
Selain itu, untuk angkutan barang berplat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.
Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara,” ungkapnya dia.

























