Semarang, Fusilatnews – Prihatin Iman Nugroho, Wakil Direktur Pelayanan RSJD Dr. Amino Gondohutomo, mengungkapkan gejala-gejala yang sering dialami oleh korban judi online (judol) yang mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, korban judi online cenderung mengisolasi diri, mudah tersinggung, dan marah tanpa sebab yang jelas.
“Dan beberapa kejadian ditemukan KDRT terhadap pasangannya. Itu yang banyak kita temukan terkait judol,” jelas Prihatin saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Prihatin menjelaskan bahwa proses penyembuhan pasien korban judi yang mengalami gangguan jiwa memakan waktu hampir satu bulan. “Penanganannya pun sama seperti pasien gangguan jiwa pada umumnya, yakni antara 14 sampai 21 hari,” terangnya.
Proses penyembuhan bisa dilakukan dengan berbagai cara baik secara internal maupun eksternal, termasuk dibawa ke rumah sakit jiwa. “Kesembuhan faktornya bermacam-macam, mulai dari internal maupun eksternal,” tambahnya.
Prihatin meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi judi online karena dampaknya yang negatif, terutama jika ketagihan. “Bahkan sampai terjadinya gangguan kejiwaan pada orang-orang yang bermain judol,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Prihatin, sejumlah pasien dengan gangguan jiwa akibat kecanduan judi online sudah dilarikan ke RSJD Amino Gondohutomo Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. “Kalau untuk jumlah kasus judi online memang relatif ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, Prihatin mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data akumulatif jumlah pasien judi online yang sedang dirawat di RSJD Amino Gondohutomo Semarang. “Secara akumulatif, belum memiliki angka yang real,” paparnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait data tersebut. “Tapi dari beberapa evaluasi yang kita lakukan, memang ada beberapa yang masuk ke sini, salah satunya permasalahan yang dialami adalah judi online,” tutup Prihatin.
Dengan meningkatnya kasus gangguan jiwa akibat judi online, RSJD Dr. Amino Gondohutomo terus berupaya memberikan penanganan terbaik bagi para pasien dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang merugikan ini.