Jakarta, FusilatNews,- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Ma’tuf mengatakan Perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI.
“Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan,” kata Kiai Maruf Amin di kantor MUI Pusat, dikutip laman MUI, Rabu, 29 Juni 2022.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama menyatakan, ‘Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.’ “Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa,” ungkapnya
Wapres menyatakan Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu. “Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI,” ungkapnya.
Sementara Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan sudah saatnya tidak ada keraguan untuk membolehkan menikah beda agama. Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Perkawinan.
“Berbagai norma internasional yang tertuang di dalam Deklarasi Universal HAM, berbagai perjanjian internasional hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, budaya dan juga berbagai konvensi yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, jelas memberikan hak dan kebebasan kepada laki‐laki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan dan membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh sekat-sekat agama, etnisitas, maupun status sosial lainnya,” kata Usman Hamid yang dikutip dari Risalah Sidang MK, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir detik.com.
Menurut Usman, salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 16 Deklarasi Universal HAM. Yaitu, ‘laki‐laki dan perempuan dewasa tidak dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama berhak menikah dan membentuk keluarga’. “Mereka diberikan hak yang sama dalam pernikahan di dalam masa perkawinan dan juga di saat‐saat perceraian,” ucap Usman Hamid.
Kata Usman Hamid, dasar hukum yang relevan adalah Pasal 23 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang mengatakan, “Hak laki‐laki dan perempuan dewasa untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui.”
Usman menegaskan larangan yang mengatasnamakan hukum Islam, secara tidak hati‐hati dapat berpotensi menghalangi hak seorang perempuan muslim untuk menikahi laki‐laki yang dicintai, meskipun laki-laki itu berasal dari agama lain.
“Nah, argumen-argumen legal sosial memang cukup luas dan tidak bisa disangkal lagi, terus bisa diperpanjang atau digugat kebenaran-kebenarannya tanpa ada habis-habisnya. Karena itu, sudah sewajarnyalah setiap agama, setiap ideologi menghargai para pengikutnya, menghargai para penganutnya untuk tetap memeluk agama dan menjalankan agama dan kepercayaannya itu meskipun dia terikat di dalam suatu pernikahan yang didasarkan pada perbedaan agama,” pungkas Usman.


























