• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Wapres Tegaskan Pelarangan Nikah Beda Agama, Amnesty di MK: Bolehkan Nikah Beda Agama

fusilat by fusilat
June 29, 2022
in News
0
Wapres Tegaskan Pelarangan Nikah Beda Agama, Amnesty di MK: Bolehkan Nikah Beda Agama

Wapres KH Maruf Amin saat berada di kantor MUI Pusat Sumber : MUI

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FusilatNews,- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Ma’tuf mengatakan Perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI.

“Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan,” kata Kiai Maruf Amin di kantor MUI Pusat, dikutip laman MUI, Rabu, 29 Juni 2022.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama menyatakan, ‘Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.’ “Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa,” ungkapnya

Wapres menyatakan Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu. “Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI,” ungkapnya.

Sementara Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan sudah saatnya tidak ada keraguan untuk membolehkan menikah beda agama. Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Perkawinan.

“Berbagai norma internasional yang tertuang di dalam Deklarasi Universal HAM, berbagai perjanjian internasional hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, budaya dan juga berbagai konvensi yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, jelas memberikan hak dan kebebasan kepada laki‐laki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan dan membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh sekat-sekat agama, etnisitas, maupun status sosial lainnya,” kata Usman Hamid yang dikutip dari Risalah Sidang MK, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir detik.com.

Menurut Usman, salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 16 Deklarasi Universal HAM. Yaitu, ‘laki‐laki dan perempuan dewasa tidak dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama berhak menikah dan membentuk keluarga’. “Mereka diberikan hak yang sama dalam pernikahan di dalam masa perkawinan dan juga di saat‐saat perceraian,” ucap Usman Hamid.

Kata Usman Hamid, dasar hukum yang relevan adalah Pasal 23 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang mengatakan, “Hak laki‐laki dan perempuan dewasa untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui.”

Usman menegaskan larangan yang mengatasnamakan hukum Islam, secara tidak hati‐hati dapat berpotensi menghalangi hak seorang perempuan muslim untuk menikahi laki‐laki yang dicintai, meskipun laki-laki itu berasal dari agama lain.

“Nah, argumen-argumen legal sosial memang cukup luas dan tidak bisa disangkal lagi, terus bisa diperpanjang atau digugat kebenaran-kebenarannya tanpa ada habis-habisnya. Karena itu, sudah sewajarnyalah setiap agama, setiap ideologi menghargai para pengikutnya, menghargai para penganutnya untuk tetap memeluk agama dan menjalankan agama dan kepercayaannya itu meskipun dia terikat di dalam suatu pernikahan yang didasarkan pada perbedaan agama,” pungkas Usman.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

UE Peringatkan Efek Domino Krisis Gas

Next Post

Lowongan CPNS 2022: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi untuk PPPK

fusilat

fusilat

Related Posts

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru
Layanan Publik

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat
News

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Next Post
Lowongan CPNS 2022: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi untuk PPPK

Lowongan CPNS 2022: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi untuk PPPK

Berkas Perkara Belum Lengkap, Bareskrim Bolak-balik Urus KSP Indosurya, Kok Bisa?

Berkas Perkara Belum Lengkap, Bareskrim Bolak-balik Urus KSP Indosurya, Kok Bisa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist