• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 12, 2025
in Crime, News
0
Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews – Seorang lelaki berkewarganegaraan Jepang, Makoto Wakimoto, terindikasi melakukan praktek jugun ianfu, yakni mengambil wanita untuk memenuhi kebutuhan seksualnya semata selama berada di Indonesia dengan modus menikahi gadis Indonesia. Dugaan ini muncul ketika lelaki berusia 69 tahun itu meninggalkan dan menelantarkan istri, Siti Maesaroh (PR/49), di tahun 2008 setelah menikahinya di tahun 2002.

Selama belasan tahun ditinggalkan suaminya begitu saja, Siti Maesaroh berusaha membesarkan anak hasil perkawinanya dengan Wakimoto, bernama Azusa Wakimoto, dengan berbagai upaya yang bisa dilakukannya. Siti Maesaroh yang tinggal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat ini, juga beberapa kali mengadukan nasibnya ke Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta, namun tidak mendapatkan pelayanan semestinya.

Hal tersebut diceritakan wanita yang dinikahi secara resmi oleh Makoto Wakimoto itu kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, awal November 2024 lalu. Dalam keterangannya, Siti Maesaroh menjelaskan bahwa saat dinikahi Makoto Wakimoto, warga Jepang itu sedang berada di Indonesia untuk sebuah pekerjaan proyek.

Pernikahan Maesaroh dengan Wakimoto dilangsungkan secara Islam bertempat di Kantor Urusan Agama Kemayoran Jakarta Utara, dengan bukti Akta Nikah nomor: 888/109/VII/2002 tertanggal 16 Juli 2002. Pada tahun itu juga, anak pertama mereka lahir berjenis kelamin perempuan dan diberi nama Azusa Wakimoto.

Kedua suami istri beda kewarganegaraan itu hidup bersama selama 6 tahun sebelum akhirnya pria Jepang (jika masih hidup saat ini berumur 69 tahun) itu meninggalkannya. “Pada sekitar pertengahan tahun 2008, saat usia Azusa Wakimoto baru berusia 6 tahun, suami saya Makoto Wakimoto pamit pulang ke Jepang, dan hingga kini tidak ada kabar beritanya lagi,” ungkap Siti Maesaroh beberapa waktu lalu.

Bersama anak semata wayangnya, Siti Maesaroh terus berharap mendapatkan kabar tentang suaminya. Beberapa kali ia mendatangi Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta untuk meminta bantuan menghubungi keluarga Makoto Wakimoto di Jepang, namun sia-sia.

“Jawaban terakhir dari Konjen Jepang ke saya mengatakan bahwa keluarga Makoto Wakimoto di Jepang juga tidak punya informasi tentang warganya itu. Hingga saat ini saya merasa masih sebagai istri Makoto Wakimoto, jadi saya tidak pernah berpikiran untuk menikah lagi dan berusaha sendiri sekuat tenaga menghidupi anak saya Azusa Wakimoto,” tambah Maesaroh dengan nada sedih.

Terkait pengaduan Siti Maesaroh tersebut, Ketum PPWI Wilson Lalengke melayangkan surat ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, yang ditujukan langsung kepada Duta Besar Jepang, Mr. Masaki Yasushi. Surat yang dikirimkan pada 6 Desember 2024 lalu ditembuskan juga ke Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menlu RI, dan Menteri HAM RI.

“Amat disayangkan, sudah sebulan sejak surat itu kami kirimkan ke Kedubes Jepang, namun hingga hari ini belum ada respon sama sekali dari pihak Kedubes. Istana juga tidak merespon apa-apa tentang pengaduan warga negaranya yang ditelantarkan oleh warga Jepang itu,” jelas Wilson Lalengke mempertanyakan komitmen nilai moralitas Kedubes Jepang, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam suratnya kepada Duta Besar Jepang, PPWI meminta agar Kedubes Jepang memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan penelantaran keluarga (Siti Maesaroh sebagai istri dan Azusa Wakimoto sebagai anak – red) oleh pria Warga Negara Jepang bernama Makoto Wakimoto. PPWI juga berharap mendapatkan keterangan tentang kebijakan Pemerintah Jepang dalam menangani kasus dugaan penelantaran keluarga yang berpotensi kuat sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH) tersebut. Selain itu, PPWI meminta agar Pemerintah Jepang memberikan informasi tentang keberadaan Makoto Wakimoto untuk kemudian, jika masih hidup, dipertemukan dengan istri dan anaknya, Siti Maesaroh dan Azusa Wakimoto sesegera mungkin, serta meminta pertanggungjawaban atas kasus dugaan penelantaran keluarga dimaksud.

Pada bagian berikutnya, PPWI juga menegaskan kepada Kedutaan Besar Jepang bahwa sebagai bangsa yang dikenal menjunjung tinggi kemanusiaan dan hak hidup layak di muka bumi ini, Pemerintah Jepang semestinya tidak dibenarkan lepas tangan dan bersikap tidak peduli terhadap keberadaan seorang anak yang merupakan hasil perkawinan seorang lelaki Warga Negara Jepang dengan seorang wanita dari manapun asalnya. “Praktek menikahi warga negara Indonesia dapat dianggap sebagai modus untuk mendapatkan layanan seksual dan atau sebagai pelampiasan hasrat seksual belaka untuk kepentingan diri sendiri Makoto Wakimoto selama di Indonesia, yang dapat dipersamakan dengan praktek jugun ianfu di zaman penjajahan Jepang atas Indonesia di masa lalu,” tulis Ketum PPWI, Wilson Lalengke, dalam suratnya.

Oleh karena itu, tambah lulusan program pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University dan Linkoping University itu, Pemerintah Jepang hendaknya menunjukkan tanggung jawab atas perilaku warganya, Makoto Wakimoto, yang telah menelantarkan warga negara Indonesia atas nama Siti Maesaroh dan anaknya Azusa Wakimoto. “Pemerintah Jepang yang dikenal sangat memanusiakan manusia semestinya memberikan perlindungan kepada anak-anak hasil perkawinan warganya dengan perempuan dari manapun asalnya, dengan memberikan kompensasi biaya hidup berupa layanan kesehatan dan kesejahteraan ditambah biaya pendidikan bagi Azusa Wakimoto sebagaimana layaknya anak-anak warga negara Jepang lainnya,” tegas Wilson Lalengke.

Sebagai referensi dan pertimbangan bagi Kedutaan Besar Jepang dalam menganalisis dan mengambil kebijakan atas kasus dugaan penelantaran keluarga oleh pria Warga Negara Jepang dimaksud itu, PPWI menyertakan sebanyak 16 berkas dokumen. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

  1. Surat Kuasa dari Siti Maesaroh kepada DPN PPWI;
  2. Surat Kuasa dari Azusa Wakimoto kepada DPN PPWI;
  3. Salinan Surat Nikah Makoto Wakimoto dengan Siti Maesaroh;
  4. Salinan Surat Keterangan Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;
  5. Salinan Akte Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;
  6. Salinan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;
  7. Salinan Family Register Certificate Nomor 1021 dari Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta atas nama Makoto Wakimoto (suami), Siti Maesaroh (istri), dan Azusa Wakimoto (anak perempuan pertama);
  8. Salinan Passport Jepang Nomor: TH4007027 atas nama Mokoto Wakimoto;
  9. Salinan KTP atas nama Siti Maesaroh;
  10. Salinan Passport Jepang Nomor: MZ0221103 dan MZ0530284 atas nama Azusa Wakimoto;
  11. Salinan KTP atas nama Azusa Wakimoto;
  12. Salinan Ijazah SMP dan SMA atas nama Azusa Wakimoto;
  13. Salinan International Driving Permit atas nama Makoto Wakimoto;
  14. Salinan Izin Tinggal Sementara hingga 06 Juni 2008 atas nama Makoto Wakimoto;
  15. Salinan dokumen lainnya yang terkait dengan Makoto Wakimoto (versi bahasa Jepang).
  16. Salinan Surat Balasan Kosulat Jenderal Jepang di Jakarta yang menolak permohonan bantuan dari Siti Maesaroh kepada Pemerintah Jepang tertanggal 17 Oktober 2011.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum didapatkan tanggapan dari pihak Kedutaan Besar Jepang. Kepada semua pihak terkait, terutama Kedubes Jepang di Jakarta, jika ingin memberikan klarifikasi atas berita ini, silahkan kontak redaksi media ini, atau langsung ke Sekretariat PPWI Nasional di 081371549165 (Shony), email: [email protected]. (APL/Red)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhirnya Terbantahkan, Tidak Ada  Pengroyokan Sebelum Boss Rental Mobil Tertembak Mati

Next Post

Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Megawati dan Hasto Menjelang Kongres PDI-P 2025

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Misteri Map Kuning Jokowi
Crime

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025
Feature

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Next Post
Pilpres 2024, Politikus PDIP Tegaskan Capres Hanya Puan Maharani

Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Megawati dan Hasto Menjelang Kongres PDI-P 2025

Kronologi Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Ribuan Hektar Hangus dan Korban Jiwa Terus Bertambah

Berita: Rentetan Musibah di Berbagai Belahan Dunia, dari Kebakaran hingga Banjir Bandang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

by Karyudi Sutajah Putra
November 9, 2025
0

Jakarta-Fusilatnews - Minggu (2/11/2025) lalu beredar surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Bandung, Jawa Barat....

Read more
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

Perangkap Dua Arah: Jokowi dan Roy Suryo Saling Menjerat

November 8, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Swasembada Pangan: Dari Janji Politik ke Integrasi Kebijakan Nyata

Menuju Ketahanan Pangan dan Gizi: Investasi Terbesar untuk Masa Depan Bangsa

November 9, 2025

Presiden Tak Terikat Kontrak Haram, Hukum Tetap Panglima Politik

November 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist