Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Wartawan Senior
Jakarta – Anjing penjaga memang sering kali lebih galak daripada tuannya. Lihat saja apa yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) lalu, saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau situasi arus balik di Stasiun Tawang.
Saat itu, seorang pengawalnya, entah ajudan atau pun tim pengamanan, bertindak arogan. Bahkan Makna Zaezar, seorang wartawan foto, menjadi korban pemukulan, dan beberapa wartawan lainnya mendapatkan ancaman kekerasan.
Listyo Sigit telah menyampaikan permintaan maafnya atas insiden yang melibatkan tim pengamanan, ia klaim bukan ajudan, itu. Namun, permintaan maaf saja tidak cukup. Oknum tim pengamanan itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku, khususnya Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan “lex specialis”, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda 500 juta rupiah karena telah menghalang-halangi tugas pers.
Mediasi pun telah dilakukan antara Makna Zaezar dan oknum yang melakukan pemukulan itu. Akan tetapi, demi menciptakan efek jera atau “detterence effect” bagi yang bersangkutan, dan “shock therapy” atau terapi kejut bagi oknum polisi lainnya, maka sudah semestinya oknum bersangkutan diproses secara hukum.
Sebelum itu, Juwita (23), seorang wartawati di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tewas dibunuh oleh kekasihnya yang kebetulan seorang anggota TNI Angkatan Laut, Jumran.
Tidak itu saja. Situr Wijaya, seorang wartawan asal Palu, Sulawesi Tengah, ditemukan tewas di sebuah hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga akibat pembunuhan.
Wartawan memang sebuah profesi yang amat rentan dan sangat berisiko. Namun, gaji wartawan di Indonesia rata-rata setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekelas upah wartawan di Kamboja dan Vietnam. Maka hanya orang-orang yang punya idealisme saja yang memilih wartawan sebagai profesi atau pekerjaannya.
Kasus pembunuhan wartawan yang paling monumental adalah Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul, DI Yogyakarta tahun 1996 lalu yang hingga kini siapa otak pelaku pembunuhan wartawan Bernas itu tak kunjung terungkap.
Sejak itu, kekerasan hingga pembunuhan terhadap wartawan terus terjadi. Wartawan tak pernah putus dirundung malang.
Udin dibunuh karena tilisan-tulisannya yang kerap menyerang Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Pusat, bahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Belum lama ini seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu bersama istri dan anaknya dibakar hidup-hidup bersama rumah kediaman mereka. Peristiwa pembakaran dan pembunuhan ini terkait tulisan sang wartawan tentang judi yang diduga melibatkan oknum TNI.
Mangapa wartawan banyak mengalami kekerasan bahkan pembunuhan?
Bagi pejabat dan mereka yang punya kuasa, wartawan adalah musuh yang sangat berbahaya. Nasib mereka ada di ujung pena. Maka wartawan, yang mereka anggap sebagai “common enemy” (musuh bersama), harus dilenyapkan. Kalau tidak, kepentingan mereka bisa terusik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 1 Januari-31 Desember 2024.
Jika kasus kekerasan terhadap wartawan dalam kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Semarang itu tidak diproses secara hukum, maka jangan harap insiden serupa tak akan terulang kembali.

























