Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
I. WASIAT EMPAT BAPAK BANGSA DAN PENGKHIANATAN KONSTITUSI
1. MOH. YAMIN: “Jangan Meniru Bangsa Lain”
Wasiat Yamin menegaskan bahwa nasionalisme Indonesia harus tumbuh dari peradaban dan kepribadian bangsa sendiri, bukan menjadi salinan bangsa lain.
Namun, dalam pandangan ini, hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 justru dianggap meniru sistem asing: presidensialisme ala Amerika Serikat, konsep HAM yang dipersepsikan mengadopsi pola Barat, serta penghapusan Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang sebelumnya dipandang sebagai ciri khas demokrasi Indonesia.
Vonis imajiner Yamin terhadap pengamandemen:
“Kalian telah menjajah pikiran bangsa Indonesia.”
2. SOEPOMO: “Negara Integralistik, Bukan Individualistik”
Soepomo merumuskan negara Indonesia sebagai negara integralistik: negara kekeluargaan yang menempatkan kebersamaan di atas individualisme.
Lima dasar yang ditekankan Soepomo:
- Kebangsaan
- Internasionalisme
- Mufakat
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan
Semua bertumpu pada semangat kolektif.
Dalam kritik terhadap hasil amandemen, UUD 2002 dianggap melahirkan semangat individualisme dan liberalisme melalui:
- Pasal 28E yang dinilai terlalu individualistik;
- Pasal 22E yang dianggap mendorong “free fight politics”;
- Pasal 33 ayat (4) dan (5) yang dipersepsikan membuka jalan kapitalisme.
Vonis imajiner Soepomo:
“Kalian mendirikan negara liberal, bukan negara kekeluargaan yang dirahmati Allah.”
3. SOEKARNO: “Merdeka untuk Beragama dan Pro Rakyat”
Bagi Soekarno, kemerdekaan harus melahirkan negara yang:
- nasionalis,
- internasionalis,
- bertuhan,
- dan berpihak kepada rakyat.
Dalam pandangan kritik ini, hasil amandemen dianggap telah mengubah orientasi negara dari “pro rakyat” menjadi “pro partai”. Kehadiran Utusan Golongan yang dahulu mewakili unsur masyarakat dinilai dihapus, sehingga mayoritas rakyat kehilangan saluran representasi langsung.
Pasal 28E juga dipandang membuka ruang “kebebasan tanpa arah ketuhanan”.
Vonis imajiner Soekarno:
“Kalian hanya menjadi gadungan republik.”
4. HATTA: “Pancasila Memiliki Dua Fundamen”
Mohammad Hatta menempatkan Pancasila di atas dua fundamen utama:
Fundamen Moral
Ketuhanan Yang Maha Esa
Fundamen Politik
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam perspektif tulisan ini, hasil amandemen dianggap:
- melemahkan fundamen moral melalui tafsir Pasal 28E;
- merusak fundamen politik melalui Pasal 22E serta Pasal 33 ayat (4) dan (5).
Vonis imajiner Hatta:
“Kalian menjajah bangsa sendiri. Kemerdekaan seharusnya menghapus penjajahan, bukan menghidupkannya kembali.”
KESIMPULAN EMPAT BAPAK BANGSA
Dalam perspektif ini:
- UUD hasil amandemen dianggap anti-Yamin;
- anti-Soepomo;
- anti-Soekarno;
- dan anti-Hatta.
Karena itu, lahirlah kesimpulan:
“UUD 2002 dianggap telah menjauh dari jiwa Indonesia sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.”
II. PEMBUKAAN UUD 1945 SEBAGAI RANGKUMAN WASIAT PENDIRI BANGSA
Pembukaan UUD 1945 dipandang sebagai kristalisasi pemikiran para pendiri bangsa.
Di dalamnya terdapat:
- semangat ketuhanan,
- anti-penjajahan,
- persatuan nasional,
- demokrasi permusyawaratan,
- dan keadilan sosial.
Karena itu, Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai “ruh” bangsa Indonesia yang tidak boleh dipisahkan dari batang tubuh konstitusi.
III. DOSA TERBESAR MPR 2002: TIDAK MEMOHON PETUNJUK ILAHI
Menurut pandangan ini, para pendiri bangsa menyusun UUD 1945 dengan kesadaran spiritual dan ketundukan kepada Tuhan.
Buktinya terlihat dalam:
- kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945;
- serta semangat doa dan permohonan petunjuk ilahi dalam proses perumusan konstitusi.
Sebaliknya, MPR hasil reformasi dianggap lebih banyak:
- belajar kepada Amerika Serikat;
- tunduk pada tekanan IMF;
- serta terjebak dalam kompromi politik partai.
Dalam kritik ini, amandemen dianggap lahir bukan dari spiritualitas kebangsaan, melainkan dari tekanan global dan kepentingan politik praktis.
Karena itu muncul kesimpulan keras:
“UUD 1945 dianggap religius, sedangkan UUD hasil amandemen dipandang sekuler.”
Bahkan muncul ungkapan simbolik:
“Mengganti UUD 1945 dengan UUD hasil amandemen sama saja mengganti ‘berkat rahmat Allah’ dengan ‘berkat IMF’.”
IV. VONIS RUMAH PANCASILA: PENGAMANDEMEN GAGAL UJIAN SEJARAH
Menurut pandangan Rumah Pancasila, syarat lulus memahami BPUPKI dan PPKI adalah:
Membaca Yamin
Jangan meniru bangsa asing.
Namun pengamandemen dianggap meniru sistem Amerika.
Vonis: TIDAK LULUS.
Membaca Soepomo
Negara integralistik dan kekeluargaan.
Namun hasil amandemen dianggap melahirkan individualisme liberal.
Vonis: TIDAK LULUS.
Membaca Soekarno
Negara harus berpihak kepada rakyat.
Namun sistem pasca-amandemen dianggap lebih berpihak kepada partai.
Vonis: TIDAK LULUS.
Membaca Hatta
Pancasila harus bertumpu pada fundamen moral dan politik.
Namun keduanya dianggap telah dilemahkan.
Vonis: TIDAK LULUS.
Membaca Pembukaan UUD 1945
Pembukaan dipandang sebagai amanat luhur bangsa.
Namun semangatnya dianggap dilanggar.
Vonis: TIDAK LULUS.
NILAI AKHIR MPR 1999–2002
Dalam perspektif tulisan ini:
“MPR 1999–2002 memperoleh nilai E dan harus mengulang kembali pelajaran dasar konstitusi Indonesia.”
Solusi yang ditawarkan:
“Kembali kepada UUD 1945 melalui Dekrit 2024.”
AMANAT EMPAT BAPAK BANGSA UNTUK PRABOWO
YAMIN
“Jenderal, jangan meniru Amerika. Bangun Indonesia dengan kepribadian Indonesia.”
SOEPOMO
“Jenderal, negara ini adalah keluarga besar, bukan perusahaan.”
SOEKARNO
“Aku pernah mengeluarkan Dekrit 1959. Kini sejarah menunggu keberanianmu.”
HATTA
“Hapus kembali penjajahan dalam konstitusi. Itulah tugas sejarahmu.”
AMANAT PEMBUKAAN UUD 1945
“UUD 1945 lahir dari konsensus keramat para pendiri bangsa. Jangan mengkhianatinya.”
AMANAT SPIRITUAL
“Engkau bersumpah demi Allah ketika dilantik. Tepatilah sumpah itu. Kembalikan Indonesia kepada UUD 1945 yang lahir dengan doa dan permohonan kepada Tuhan.”
PENUTUP
Kajian Rumah Pancasila dianggap telah final.
Empat Bapak Bangsa telah berbicara melalui sejarah.
Pembukaan UUD 1945 telah menjadi saksi.
Dan Tuhan dianggap menjadi saksi moral perjalanan bangsa.
Dalam pandangan ini, pengamandemen UUD 1945 tahun 1999–2002 diposisikan sebagai generasi yang gagal memahami dasar filosofis Indonesia.
Karena itu, seruan yang diajukan adalah:
KEMBALI KE UUD 1945
melalui:
DEKRIT 2024
TITIK.

Oleh Prihandoyo Kuswanto






















