• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

LBH Keadilan: Diperlukan Standardisasi “Pemaafan Hakim” dalam Implementasi KUHP Nasional

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 8, 2026
in Law, News, Pojok KSP
0
LBH Keadilan: Diperlukan Standardisasi “Pemaafan Hakim” dalam Implementasi KUHP Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan merilis hasil penelitian terbaru yang menyoroti urgensi standardisasi operasional terhadap asas “pemaafan hakim” (rechterlijk pardon) pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru atau KUHP Nasional.

LBH Keadilan menilai langkah ini krusial agar inovasi hukum tersebut tidak menjadi instrumen yang subjektif di tangan para hakim.

Ketua Tim Peneliti LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, mengungkapkan bahwa penelitian ini berakar dari kegelisahan terhadap paradigma hukum kolonial yang cenderung kaku dan retributif.

Halimah merujuk pada fenomena “tajam ke bawah” yang sering kali mengorbankan masyarakat marjinal.

“Hukum sering kali hanya menjadi corong undang-undang tanpa memperhatikan nilai keadilan substantif, seperti pada kasus pencurian tiga buah kakao oleh nenek Minah yang tetap diproses secara kaku hingga ke meja hijau,” ujar Halimah dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Penelitian tersebut membedah Pasal 54 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan kewenangan penuh kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana maupun tindakan lain.

Sepanjang tahun 2026, LBH Keadilan mencatat tren positif dalam 20 putusan “pemaafan hakim” yang menunjukkan pergeseran paradigma peradilan di Indonesia.

Dalam naskah penelitiannya, LBH Keadilan menjelaskan bahwa tren positif tersebut terlihat dari keberanian hakim dalam mengoreksi kriminalisasi terhadap kaum marjinal.

Di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan, dan PN Rengat, Riau, misalnya, “pemaafan hakim” secara progresif digunakan untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, di PN Mempawah, Kalimantan Barat, “pemaafan hakim” bahkan diterapkan pada delik kealpaan yang menyebabkan kematian karena adanya pengampunan tulus dari keluarga korban.

“Hal ini menunjukkan bahwa ‘pemaafan hakim’ mulai berfungsi sebagai instrumen pemulihan keadaan, di mana perdamaian dan sisi kemanusiaan lebih diutamakan daripada sekadar penghukuman fisik,” terang Halimah.

Namun, LBH Keadilan mencatat adanya risiko besar berupa disparitas (perbedaan) peradilan yang mencolok akibat multitafsirnya istilah “ringannya perbuatan” dalam undang-undang. Untuk memitigasi risiko tersebut, pihaknya merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) menetapkan tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun sebagai kategori “ringan” yang layak dimaafkan, sesuai dengan batasan pidana pengawasan dalam Pasal 75 KUHP.

LBH Keadilan menekankan bahwa penguatan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sangat dibutuhkan sebagai panduan operasional. “Implementasi aturan ini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa ‘pemaafan hakim’ benar-benar berfungsi sebagai ‘katup pengaman’ guna mencapai keadilan substantif, sekaligus menjadi solusi atas krisis ‘over capacity’ (kelebihan kapasitas) di lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi oleh narapidana dengan hukuman di bawah satu tahun,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

AGAMA DIJADIKAN SELIMUT KEBOHONGAN

Next Post

WASIAT PENDIRI BANGSA YANG DIKHIANATI OLEH PENGAMANDEMEN DAN ELIT PARTAI POLITIK

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan
Feature

Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

May 15, 2026
Svara Mandiri Tampil di Jepang, Bawakan Angklung dalam Ajang Promosi Budaya Indonesia-Jepang
Cross Cultural

Svara Mandiri Tampil di Jepang, Bawakan Angklung dalam Ajang Promosi Budaya Indonesia-Jepang

May 15, 2026
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

May 15, 2026
Next Post
WASIAT PENDIRI BANGSA YANG DIKHIANATI OLEH PENGAMANDEMEN DAN ELIT PARTAI POLITIK

WASIAT PENDIRI BANGSA YANG DIKHIANATI OLEH PENGAMANDEMEN DAN ELIT PARTAI POLITIK

Syarikat Islam versus Tantangan Singularitas dan Kecerdasan Buatan di Masa Depan

Syarikat Islam versus Tantangan Singularitas dan Kecerdasan Buatan di Masa Depan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

May 15, 2026
Dari Jalanan ke Kursi Kekuasaan: Ketika Aktivis Menjadi Peredam Demokrasi

Dari Jalanan ke Kursi Kekuasaan: Ketika Aktivis Menjadi Peredam Demokrasi

May 15, 2026
Svara Mandiri Tampil di Jepang, Bawakan Angklung dalam Ajang Promosi Budaya Indonesia-Jepang

Svara Mandiri Tampil di Jepang, Bawakan Angklung dalam Ajang Promosi Budaya Indonesia-Jepang

May 15, 2026
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

May 15, 2026

DENDA DAMAI KORUPTOR DAN INGATAN REFORMASI YANG MEMUDAR

May 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

May 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist