Jakarta-Fusilatnews.—Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, telah mengadulan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkannya sebagai tersangka. Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akan digelar pada hari Senin (30/10/2023).
Gugatan ini dilayangkan Syahrul Yasin Limpo karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) “Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto
Adapun gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pada Selasa (10/10/2023). Djuyamto mengungkapkan, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara eks Mentan tersebut. “Hakim tunggal yang akan memerika perkara tersebut yaitu bapak Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.
Diketahui, pada Rabu sore, KPK resmi mengumumkan Syahrul menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

























