• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Gugatan Terhadap Presiden Jokowi Ijasah S.1 Palsu Onrechmatige overheidsdaad ((Perdana)

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
October 11, 2023
in Crime, Feature
0
PKB Yakin Data Intelijen Parpol di Kantong Jokowi Akan Digunakan Secara Adil
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Koordinator advokat dan drafter gugatan Jokowi Ijasah Palsu

Kemarin, 9 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri/PN. Jakarta Pusat, sehubungan dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh penguasa (1365 BW) atau onrechtmatigedaad overheidsdaad, dari Para Penggugat yakni para anak bangsa M. Hatta Taliwang, Cs. Terhadap Joko Widodo Cs. Hal Telah Menggunakan Ijasah Palsu S.1 asal UGM/Universitas Gadjah Mada.

Sesuai fakta sidang perdana yang berjalan, terhadap perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan register perkara nomor 610/ Pdt.G/ 2023/ PN. Jkt.Pst. dengan susunan Majelis Hakim, Astriwati, S.H.,M.H. Teguh Santoso,S.H. Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. Nampak ada ” sinar bias hukum acara ” dari Ketua Majelis dari sisi pandang keberlakuan hukum, Astriwati menyatatakan bahwa para pemberi kuasa, yang mengaku dari Kemensesneg untuk mewakili Presiden Jokowi selaku Tergugat 1, ada keanehan yang tidak lazim yang keluar dari mulut Ketua Majelis Hakim pernyataan kalimat di muka persidangan, bahwa ” Tergugat 1 yang mendapat sekedar surat tugas dari Kementrian Sekretaris Negara bukan dari Jokowi Presiden RI sendiri selaku Tergugat 1 prinsipal, adalah sebagai beritikad baik ”

Tentu dalam hukum acara perdata HIR atau RBG tidak dikenal untuk sahnya seorang yang mewakili tergugat melalui syarat formil dalam bentuk surat tugas, melainkan wajib melalui surat kuasa serta bersifat khusus.

Tentang eksistensi hukum pentingnya surat kuasa dalam sebuah perkara perdata tersirat didalam hukum perdata materil, yakni, ” Pasal 1792 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Sehingga kata kunci, surat kuasa khusus justru merupakan syarat formil keberadaan surat kuasa. Bukan itikad baik, namun kepatuhan terhadap makna hukum positif ((harus berlaku)

Adapun rumusan surat kuasa memiliki keharusan adanya ke khususan, sesuai perintah hukum perdata formil ditegaskan dalam Pasal 123 HIR/147 RBg, yang menyatakan bahwa “Kedua belah pihak, kalau mau, masing- masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir.

Bahwa untuk memperkuat, makna khusus pada surat kuasa dalam perkembangan hukum, Mahkamah Agung RI menerbitkan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, menerbitkan , bahwa surat kuasa harus menurut undang-undang  dan harus mencantumkan dengan jelas penggunaannya  sesuai perkara yang diwakilkannya sehingga tidak dan bukan bersifat umum.

Oleh karena fakta dan sebab hukum, proses perkara perdana terhadap para tergugat yang nota bene 10 orang pejabat publik, dan 3 orang tergugat diantaranya tidak hadir  (Tergugat DPR RI, Mendikbud dan Ristek serta Menkeu) oleh panggilan mahkamah, dan atas pernyataan hukum yang publis, tergugat I Jokowi telah beritikad baik, kebalikan dari fakta hukum bad attitude, jauh dari role model seorang Jokowi sebagai Kepala Negara RI yang sama kedudukannya dimata hukum (equality before the law). Dan selebihnya melanggar asas-asas tentang penyelenggaraan negara yang baik (Good governance) vide asas-asas umum pemerintahan yang baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta melanggar asas contante yustitie (sistim peradilan yang cepat sederhana, biaya ringan), vide  pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Maka analisa hukum selaku koordinator Tim Kuasa Hukum, bahwa sejak awal sidang pertama, 9 Oktober 2023 jika dianalogikan dengan adagium ( pendapat para ahli hukum ) bahwa sejak awal dimulainya perkara, hakim harus berlaku adil, jika tidak, maka *JANGAN HARAPKAN KEADILAN AKAN DITEMUKAN.*

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Bantuan RI Unutk Palestina?

Next Post

Yasin Limpo Melakukan Upaya Hukum Pra Peradilan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer
Feature

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026
Next Post
Dikabarkan Mundur, Mentan Menjawab Pada Saatnya Saya Akan Beri Penjelasan

Yasin Limpo Melakukan Upaya Hukum Pra Peradilan

Sore Ini Dilantik Jadi Menpora, Siapa Dito Ariotedjo?

Barang Buktinya Ada - Dito Ariotedjo Membantah Menerimanya. Siapa Balikin Rp 27 M Terkait Kasus BTS?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist