Empat tersangka yang asetnya dista sebagai barang bukti adalah milik mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.”Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.
Jakarta – Fusilatnews – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) , melakukuan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Aset yang disita dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.
Empat tersangka yang asetnya dista sebagai barang bukti adalah milik mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.”Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam penyitaan tersebut, Kejaksaan Agung total melakukan penyitaan terhadap 12 aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa mobil hingga rumah mewah yang ada di kawasan perumahan elite. Berikut ini merupakan daftar 12 aset yang disita dari kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun ini.
1. Johnny G. Plate
-1 Mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021
2. Anang Achmad Latif
-1 Mobil mobil BMW/X5
-1 Motor BMW/R 1250 GS Adventure
-1 Mobil Honda HR-V
-1 Motor Ducati type Scrambler Café Racer
-1 Motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro
-1 Rumah di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
3. Galumbang
-1 Mobil Toyota Innova
-1 Mobil Lexus
-1 Bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan seluas 431 meter persegi
4. Irwan Hermawan
-1 Rumah seluas 1.000 meter persegi di Bandung
-1 Rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan Jampidsus, selain menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5), juga sudah menetap lima tersangka Mereka di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. ditambah tersangka baru berinisial WP yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Para tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


























