Palu – Fusilatnews – 17 pekerja lokal dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan perusakan dan pembakaran. Sedangkan 2 orang meninggal satu warga lokal sudah diserahkan kepada keluarganya dan untuk TKA sudah diserahkan kepada perwakilan Kedutaan China untuk selanjutnya dikremasi.
“Iya, semuanya (tersangka) TKI (tenaga kerja Indonesia),” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, di Palu, Rabu (18/1).
Menurut Kombes Didik penetapan tersangka kepada 17 pekerja lokal berdasarkan pengembangan penyidikan di mana 16 di antaranya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan satu orang lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, kata dia, polisi memeriksa enam orang tenaga kerja asing (TKA) yang diduga terlibat bentrok.
Menurut Didik sampai hari keempat pasca peristiwa bentrok di PT GNI,, situasi di kawasan industri tambang nikel tersebut berangsur-angsur kondusif dan kegiatan operasional sudah berjalan sejak Selasa (17/1). Karyawan yang masuk dalam kawasan dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamanan gabungan TNI-Polri.
Sebanyak 709 personel gabungan TNI-Polri melakukan pengamanan di kawasan industri pertambangan nikel tersebut di mana titik-titik sentral penjagaan, yakni pintu masuk perusahaan, pondok karyawan TKA, kantor PT GNI, dan mendirikan sejumlah pos yang dinilai rawan. Aparat gabungan, kata dia, melakukan pemeriksaan identitas setiap karyawan yang masuk kerja.

























