Jakarta, Fusilatnews.com – Rosario de Marshall alias Hercules tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari detikom, Hercules tiba di gedung KPK pada pukul 09.37 WIB, Kamis (19/1/2023). Dia tiba didampingi tim pengacaranya. Begitu turun dari mobil, Hercules tiba-tiba mengepalkan tangan ke arah awak media yang menunggu di gedung KPK. Sembari berjalan, Hercules juga terus melontarkan ancaman verbal ke awak media. “Mau dihajar? Mau dihajar? Kalau mau hajar, gue hajar,” kata Hercules.
Hercules saat ini telah masuk ke Gedung KPK. Dia mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan KPK meminta Hercules kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan tersebut. “Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK,” ujar Ali, Rabu (18/1).
Ali belum memerinci soal substansi yang akan ditanyakan dalam pemeriksaan Hercules sebagai saksi hari ini. Namun keterangan Hercules dibutuhkan dalam rangkaian konstruksi suap di MA. “Ya ini masih terkait dengan Tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka, tentu di situlah kepentingannya untuk membuktikan rangkaian perbuatan, dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” jelas Ali.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, ini KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka.
Jumlah tersebut termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar Hakim Agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan Hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang Rp3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan MA.5. Nurmanto Akmal (NA), PNS MA.
6. Albasri (AB), PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
1. Gazalba Saleh, Hakim Agung MA.
2. Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza, Staf Gazalba Saleh.
Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.



















