Jakarta, Fusilatnews.– – Sebanyak 19 dari 159 demonstran yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam aksi protes menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi demo yang berlangsung pada Kamis (22/8) kemarin berujung ricuh dan berujung pada penangkapan ratusan massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa 19 orang tersebut menjadi tersangka setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
“Dari 50 orang yang telah diamankan dan dilakukan pendalaman, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) malam. Dari 19 tersangka tersebut, delapan di antaranya diketahui berstatus mahasiswa.
Salah satu dari para tersangka diduga berperan dalam aksi perusakan pagar bagian depan Gedung DPR dan dikenakan Pasal 170 KUHP. Sementara itu, 18 tersangka lainnya terkait dengan aksi kekerasan terhadap petugas serta tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan/atau Pasal 218 KUHP.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dengan jaminan dari pihak keluarga.
“19 tersangka tidak dilakukan penahanan, telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga, keluarga menjamin,” ucap Ade Ary.
Dalam kesempatan yang sama, Ade Ary juga menyampaikan bahwa Direktur Lokatatu, Del Pedro Marhaen, dan staf LBH Jakarta, Iqbal Ramadhan, yang sempat ditangkap, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aksi demo yang diikuti oleh 301 massa menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR ini berakhir dengan kericuhan. Ratusan demonstran yang ditangkap tersebar di beberapa Polres di wilayah Jakarta, termasuk Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya.






















