FusilatNews- Kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali ditunda Kementerian Perhubungan. Tercatat Pembatalan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditunda berlaku pada 14 Agustus 2022. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan alasan pemerintah kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojol itu. Pertama, kata dia, karena kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita dikutip tempo.co Minggu, 28 Agustus 2022.
Kedua, Kementerian Perhubungan perlu lebih banyak mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga harus melakukan review untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan tersebut. Menurut Adita, Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dan meminta masukan dari para pemangku kepentingan. Masukan juga datang dari pakar lalu lintas.
“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ungkapnya Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini aturan itu kembali ditunda penerapannya, tidak seperti penundaan pertama kali ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.
Sebelumnya Kenaikan tarif ojol ini pertama kali ditunda pada 14 Agustus 2022 yang lalu. Namun, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus.
“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022) yang lalu.

























