• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas, YLBHI: Sangat Janggal

fusilat by fusilat
March 19, 2022
in News
0
2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas, YLBHI: Sangat Janggal

Persidangan vonis penembakan Laskar FPI digelar secara online di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai ada kejanggalan dalam putusan lepas dua terdakwa penembak empat anggota Laskar FPI karena mengesampingkan temuan Komnas HAM.

“Pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu dipakai ketika polisi dalam keadaan yang menjadi korban. Sedangkan dalam kasus ini polisi dalam kondisi menguasai,” kata Muhammad Isnur saat dihubungi setelah sidang vonis terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat, 18 Maret 2022.

Isnur mengatakan hakim hanya mengandalkan keterangan satu sisi terdakwa, padahal dalam kontruksi di mana tidak ada saksi, maka hakim harus melihat petunjuk dari temuan lain, dalam hal ini temuan Komnas HAM.about:blank

“Temuan Komnas HAM harusnya jadi pertimbangan hakim memutus perkara ini, karena bagaimana bisa hanya percaya pada terdakwa dan tidak ada saksi yang bisa membantah itu?” kata Isnur.

Adapun ihwal pembelaan terpaksa yang menjadi pertimbangan hakim memutus lepas, menurut Isnur hal itu tidak cukup kuat untuk digunakan sebagai pertimbangan karena bertentangan dengan logika.

“Sebab keterangan ini hanya didapat dari keterangan dua terdakwa. Kenapa tidak diborgol setelah pengejaran, baku tembak, dan dua orang tewas? Lalu kenapa tidak melumpuhkan kaki atau tangan jika ada perlawanan?” katanya.

Atas dasar inilah, lanjut Isnur, hakim harus out of the box untuk menggunakan pertimbangan lain dari temuan-temuan Komnas HAM untuk mengetahui rangkaian peristiwa tidak hanya pada keterangan terdakwa.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas atas perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Keduanya dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat hukum.

Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merenggut senjata api terdakwa. Sehingga, kata Hakim, terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan tegas terukur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dan menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.” 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Luthfi Hakim, 25 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.

Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

Sumber : Tempo

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kontroversi Putusan Lepas Dua Penembak Laskar FPI

Next Post

Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

fusilat

fusilat

Related Posts

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM
Komunitas

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

June 22, 2026
Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru
News

Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru

June 22, 2026
Pemadaman Listrik Bergilir, Fakta Awal Kegagalan Prabowo
Birokrasi

Pemadaman Listrik Bergilir, Fakta Awal Kegagalan Prabowo

June 22, 2026
Next Post
Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

Diundang Rakor Pemunduran Pemilu oleh Kemenko Polhukam, Ini Klarifikasi Ketua KPU Balikpapan

Diundang Rakor Pemunduran Pemilu oleh Kemenko Polhukam, Ini Klarifikasi Ketua KPU Balikpapan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional
Feature

Pengadilan Bisa Jadi Perangkap bagi Jokowi: Ulo Marani Penthung!

by Karyudi Sutajah Putra
June 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Joko Widodo boleh menepuk dada jika merasa menang karena bisa...

Read more
Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

June 20, 2026
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

June 22, 2026
Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru

Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru

June 22, 2026
Mempertahankan Sistem Politik yang Tidak Ajeg: Demokrat Mempertanyakan Status PDIP

Mempertahankan Sistem Politik yang Tidak Ajeg: Demokrat Mempertanyakan Status PDIP

June 22, 2026
Pemadaman Listrik Bergilir, Fakta Awal Kegagalan Prabowo

Pemadaman Listrik Bergilir, Fakta Awal Kegagalan Prabowo

June 22, 2026
Raport Bukan Sekadar Nilai, SRMP 23 Makassar Tegaskan Pendidikan Adalah Harapan dan Pembentukan Karakter

Raport Bukan Sekadar Nilai, SRMP 23 Makassar Tegaskan Pendidikan Adalah Harapan dan Pembentukan Karakter

June 22, 2026
Jokowi Cawe-cawe, Prabowo Terima Kasih

Membaca Sikap Prabowo dalam Kasus Ijazah Jokowi

June 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

June 22, 2026
Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru

Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru

June 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist