• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kontroversi Putusan Lepas Dua Penembak Laskar FPI

fusilat by fusilat
March 19, 2022
in News
0
Kontroversi Putusan Lepas Dua Penembak Laskar FPI

Terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Dua terdakwa penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan kemarin.

Hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.about:blank

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sontak putusan ini mendapat sorotan dari beberapa lembaga sipil.

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS menyayangkan vonis lepas yang diputus oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu.

Wakil Koordinator Kontras Rivanle Anandar mengatakan, tindakan penembakan yang dilakukan terhadap korban tidak sah secara hukum atau dapat dimaknai sebagai perbuatan unlawful killing.

“Terjadinya perbuatan unlawful killing tampak dari tindakan terdakwa yang tidak berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022.

Di sisi lain, Rivanlee melanjutkan, peradilan ini seharusnya bisa membongkar praktik unlawful killing tersebut lebih jauh, karena peristiwa KM 50 dianggapnya bukanlah kejadian tunggal, melainkan ada dugaan keterlibatan yang perlu dibongkar.

“Tapi, dengan vonis bebas ini, justru menyederhanakan masalah unlawful killing dan potensi keberulangan peristiwa atas kesewenangan penggunaan senjata oleh aparat akan semakin tinggi,” tegas dia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur pun melihat adanya kejanggalan dalam putusan hakim tersebut.

Putusan lepas kedua terdakwa penembak Laskar FPI disebutnya mengesampingkan temuan Komnas HAM.

“Pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu dipakai ketika polisi dalam keadaan yang menjadi korban. Sedangkan dalam kasus ini polisi dalam kondisi menguasai,” kata Muhammad Isnur, Jumat, 18 Maret 2022.

Isnur mengatakan hakim hanya mengandalkan keterangan satu sisi terdakwa, padahal dalam kontruksi di mana tidak ada saksi, maka hakim harus melihat petunjuk dari temuan lain, dalam hal ini temuan Komnas HAM.

“Temuan Komnas HAM harusnya jadi pertimbangan hakim memutus perkara ini, karena bagaimana bisa hanya percaya pada terdakwa dan tidak ada saksi yang bisa membantah itu?” tutur Isnur.

Sementara ihwal pembelaan terpaksa yang menjadi pertimbangan hakim memutus lepas, menurut Isnur hal itu tidak cukup kuat untuk digunakan sebagai pertimbangan karena bertentangan dengan logika.

“Sebab keterangan ini hanya didapat dari keterangan dua terdakwa. Kenapa tidak diborgol setelah pengejaran, baku tembak, dan dua orang tewas? Lalu kenapa tidak melumpuhkan kaki atau tangan jika ada perlawanan?” katanya.

Atas dasar inilah, lanjut Isnur, hakim harus ‘out of the box’ untuk menggunakan pertimbangan lain dari temuan-temuan Komnas HAM untuk mengetahui rangkain peristiwa tidak hanya pada keterangan terdakwa.

Beda Vonis Lepas dan Bebas

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan vonis bebas dan vonis lepas punya arti hukum yang berbeda. Fickar mengatakan vonis lepas berarti terbukti telah melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak dihukum karena ada alasan pemaaf atau penghapus pidana sehingga tidak dapat dihukum.

“Alasan penghapus atau pemaaf dalam KUHP apabila: pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP), pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP), pelaku melakukan karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP), pembelaan diri karena terpaksa atau serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP),” kata Abdul Fickar saat dihubungi Tempo, 18 Maret 2022.

Kemudian pertimbangan lain adalah melaksanakan ketentuan Undang-undang (Pasal 50 KUHP) semisal Satpol PP menertibkan pedagang kali lima dengan merusak barang, lalu melakukan perbuatan pidama karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP) misalnya pelaksana hukuman mati.

“Sedangkan vonis bebas itu tidak terbukti sama sekali,” jelas Abdul Fickar.

“Adapun upaya hukum vonis bebas atau vonis lepas tidak bisa mengajukan banding, tetapi mengajukan kasasi,” katanya.

Menanggapi vonis lepas dua pembunuh FPI, Abdul Fickar mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.

“Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan perikemanusiaan,” ujar Abdul Fickar.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Orohella adalah anggota Polda Metro Jaya. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kedua anggotanya tersebut.

“Yang pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan juga terbuka,” kata Zulpan kemarin.

Kemudian, yang kedua Polda Metro Jaya membenarkan tindakan kedua terdakwa sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini terkait dengan peristiwa di KM 50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian didalam peristiwa KM 50 adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan oleh anggota di lapangan,” sambungnya.

Sumber : Tempo

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Megawati Ketika Lihat Ibu-Ibu Antre Minyak Goreng: Kalau Saya Disuruh Gitu Sama Suami, Emoh Aku

Next Post

2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas, YLBHI: Sangat Janggal

fusilat

fusilat

Related Posts

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers
Komunitas

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum
Crime

Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum

July 8, 2025
Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Disuarakan, Emak-emak Aktivis Ikut Mengawal Sidang Klarifikasi
Komunitas

Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Disuarakan, Emak-emak Aktivis Ikut Mengawal Sidang Klarifikasi

July 8, 2025
Next Post
2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas, YLBHI: Sangat Janggal

2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas, YLBHI: Sangat Janggal

Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025
Finally, Mr. Kasmujo Said: Bukan Pembimbing Skripsi, Neither Academic-nya

Kejujuran Itu Bercahaya Spirit: Pengunci Moral di Tengah Kegilaan Politik

July 8, 2025

TRISULA WEDHA: Filosofi Lurus, Benar, dan Jujur untuk Tata Negara Sejati

July 8, 2025
Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

July 8, 2025
Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

July 8, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist