Polri meminta pendapat atau keterangan dari ahli bahasa, ahli agama Islam, dan ahli pidana terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (18/3/2022) malam.
“Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli di antaranya ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengejar Saifuddin Ibrahim yang videonya viral. Dalam video tersebut, ia meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.
“Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” jelas Dedi.
Dedi menuturkan, Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu. Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal, salah satunya Undang-Undang ITE.
“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana,” papar Dedi.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
Selain FBI, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melacak keberadaannya.