Jakarta – Fusilatnews – Demi rasa keadilan terhadap semua pengguna kendaraan, Jika pemerintah mengijinkan motor gede ( moge ) memasuki jalan tol maka semua motor harus diijinkan memasuki jalan tol.
“Ya perlu dipikirkan, pemerintah perlu memikirkan ini. Kalau saya ini bukan masalah moge (mau masuk tol). Tapi teman-teman karyawan muda yang belum mampu beli mobil punya hak sama menikmati kue pembangunan di jalan yang bebas hambatan,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (2/1).
Dasar hukumnya sudah ada setelah dicantumkan pengecualian dalam revisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.
Dalam aturan yang direvisi itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
“Kalau jalan memungkinkan seperti di Bali ada pemisah jalan, itu sangat ideal karena memang seharusnya tidak boleh ada diskriminatif. Karena kendaraan roda dua juga punya hak. Jadi intinya kalau jalan tol memungkinkan dibangun seperti di Bali ada pemisah jalan khusus buat motor mungkin dua sampai tiga meter khusus kendaraan roda dua itu ideal. Tapi kalau tidak, yang ada riskan,” kata Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Bamsoet juga meminta pemerintah hingga pengelola jalan tol di Indonesia memikirkan pembangunan jalan bebas hambatan diprioritaskan bakal roda dua. Kata dia ide ini tidak akan merugikan, malah menguntungkan sebab menambah pemasukan ke negara maupun pengelola jalan tol.
“Maka ipermintaan saya kepada pemerintah dan pengelola jalan tol mulailah dipikirkan membangun jalan tersendiri bagi kendaraan roda dua. Karena mereka juga punya hak, mereka membayar pajak,” kata dia.
“Dan ini secara bisnis juga tidak merugikan karena motor masuk tol bayar. Dan jumlahnya lebih banyak dari mobil. Kalau di sisi kiri jalan dibangun jalan motor khusus pake pemisah itu sangat ideal dan secara bisnis menguntungkan,” sambung Bamsoet.
Permintaan legalisasi moge masuk tol kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya melalui Irianto Ibrahim, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI).
Irianto mengatakan permintaan ini karena pengguna moge telah melakukan banyak hal baik seperti memberikan pemasukan ke negara melalui pajak dan sejumlah aksi sosial.
“Kami bayar pajak jauh lebih mahal. Dan kami ini peduli sama masyarakat luas seperti membuat bakti sosial kalau ada saudara kita yang terkena musibah atau bencana. Makanya pemerintah harus mempertimbangkan,” kata Irianto beberapa waktu lalu
Motor masuk jalan tol sudah tidak melanggar hukum lagi karena dasar hukumnya jelas seperti yang disebutkan oleh Ketua MPR diatas.
Dan demi keadilan pemerintah harus mewajibkan pengelola jalan tol untuk mengalokasikan ruas khusus pengguna roda dua agar sepeda motor bisa melintas dengan cepat dan aman.





















