• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Wajah Baru Politik Transaksional

fusilat by fusilat
February 3, 2023
in Feature
0
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa, Hingga Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: A. Fahrur Rozi

POLITIK transaksional menjadi bagian dari tipologi perpolitikan di Indonesia. Ia sama mengerikannya dengan politik yang hangat diperbincangkan saat ini, politik identitas. Uniknya, politik transaksional memiliki wajah baru menjelang momentum elektoral saat ini. Unik, tapi lebih mengerikan bukan?

Kita memahami politik transaksional sebagai politik balas budi, berbagi keuntungan dari suatu kemenangan politik. Ia terjadi di antara dua pihak. Bisa pemerintah dengan rakyat, parlemen dengan elit parpol, atau penguasa dengan pengusaha. Indikasinya bisa berupa money politics, oligarki, politik pragmatisme, karpet merah penanaman modal, atau juga populisme.

Wajah baru politik transaksional yang dimaksud di sini adalah kehadirannya dalam suatu fenomena barter jabatan, lebih tepatnya melanggengkan kekuasaan. Hal yang membuatnya lebih baru adalah politik ini dilakukan dengan jelas dan terbuka di ruang publik. Hal ini menunjukkan bahwa politik transaksional dalam wajah baru benar adanya. Apakah benar demikian?

Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tempo lalu adalah fakta kuat adanya transaksi politik kekinian. Itu terjadi pada sejumlah Kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aperatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menuntut DPR merevisi UU 6/2014 tentang Desa agar masa jabatan yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun. Dengan jelas, para Kades mengecam nasib suara partai politik yang duduk di Parlemen pada Pemilu 2024 jika mereka menolak tuntutan tersebut (Tempo, 24/1).

Jika kecaman tersebut diamini oleh para elitis partai di Parlemen, maka wajah baru politik transaksional benar-benar terjadi dalam realitas perpolitikan. Kita simulasikan, Pabsidi menggunakan suara kedaulatan sebagai kecaman untuk menghasilkan surplus kepentingan jabatan, sedangkan DPR menggunakan kuasa Parlemen untuk merevisi undang-undang demi pengamanan elektoral mendatang. Hal apa yang paling pas untuk penyebutan selain relasi kuasa untuk kelanggengan jabatan?

Stabilitas Pembangunan Desa

Tuntutan politik sejumlah Kades di depan DPR kemarin (17/01) berangkat dari persepsi sosial soal tatanan politik di pedesaan. Masyarakat desa memiliki struktur solidaritas sosial yang kuat. Spirit gotong royong, kerja sama, dan kebersamaan sangat kental terasa. Inilah bentuk kesolidan mekanik untuk kerja sosial yang disebut oleh Durkheim dalam “The Division of Labour in Society (Santoso, 2014).

Akan tetapi, solidaritas tersebut jika bersinggungan dengan konflik kepentingan dengan mudah akan menciptakan damarkasi sosial. Kontestasi politik juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat.  Perkara “coblos-menyoblos” adalah hal yang rentan melahirkan ceruk perpecahan.

Akibatnya, kecanggungan berpolitik karena bersinggungan dengan konstruksi solidaritas pedesaan bertransformasi pada kecanggungan hidup bersosial. Butuh waktu untuk lama menghilangkan kecanggungan-kecanggungan yang ada.

Sejumlah pertanyaan menarik untuk diajukan, siapa yang dapat menjamin kecanggungan sosial dapat diatasi dengan menambah masa jabatan? Apakah ada hubungan ekuivalen dari keduanya? Sehingga timbul narasi konklutif, jika masa jabatan Presiden diperpanjang (anteseden), maka kecanggungan sosial dapat dihilangkan dan stabilitas politik terbangun (konsekuen)?

Ini adalah soal persepsi sosial yang menjadi anasir politik dari sejumlah Kades. Perbaikan terhadap keretakan sosial tidak hanya menyangkut waktu, melainkan bangunan komunikasi politik seorang pemimpin (Kades) dengan warga desanya. Artinya, pendekatan patronasi ketokohan (social leader) dengan mengedepankan nilai dan moralitas pedesaan menjadi hal fundamental untuk meredam konflik sosial akibat perbedaan pilihan dalam politik. Kepemimpinan seorang Kades akan diuji di sini.

Alasan Konstitusional

Amanat konstitusi jelas menghendaki adanya pembatasan kekuasaan. Cara bernegara kita membiarkan adanya sirkulasi kekuasaan untuk memberikan akses kuasa yang sama terhadap warga negaranya (equaly not one man). Konstitusi menghendaki demikian agar publik dapat melakukan koreksi dan evaluasi dalam ritual tahunan demokrasi, yaitu Pemilu. Artinya, dalam suksesi kepemimpinan, kontrak sosial dalam konstruksi bernegara terus terjalin dalam perbincangan antara penguasa dan warga negara (Ferdian Andi, 2021).

Membatasi kekuasaan juga menghindari absolutisme dan keserakahan. Bangsa memiliki preseden traumatik dengan kekuasaan absolut. Presiden Soekarno pernah mendeklarasikan diri sebagai Presiden seumur hidup, atau Soeharto juga menggunakan organ negara sebagai alat melanggengkan kuasa. Konstitusi kita menyadari, kekuasaan yang tidak dibatasi akan jatuh pada kesewenang-wenangan. Lord Acton (1833-1902) berhasil memberikan catatan soal ini, “Power tends to corrupt, but absolut power corrupt absolutely”.

Dengan demikian, simulasi dari wajah baru politik transaksional sebenarnya mengandung titah koreksi (imperative of correction) terhadap substansi dan etika perbincangan publik. Kita berharap publik skeptis tidak terkecoh dengan alasan normatif perpanjangan masa jabatan Kades, dan DPR tidak tergiur dan jatuh dengan transaksi jabatan yang ditawarkan. Segala aspirasi harus dikaji secara objektif dengan landasan kepentingan bersama, demokratis dan konstitusional. 


A. Fahrur Rozi
mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Dikutip Rmol.id Kamis, 02 Februari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Revisi UU Desa Untuk Perbaiki Status Perangkat Desa, Bukan Untuk Akomodasi Tuntutan Masa Jabatan 9 tahun

Next Post

Jika Moge Boleh Masuk Tol, Ketua MPR Tuntut Semua Motor Diijinkan Masuk Tol

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Next Post
Jika Moge Boleh Masuk Tol, Ketua MPR Tuntut Semua Motor Diijinkan Masuk Tol

Jika Moge Boleh Masuk Tol, Ketua MPR Tuntut Semua Motor Diijinkan Masuk Tol

Tiket Capres Sudah Dipegang. Fahira Ajak Rakyat “Kuliti: Anies”

Tiket Capres Sudah Dipegang. Fahira Ajak Rakyat "Kuliti: Anies"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist