Jakarta – Fusilatnews -Revisi UU Desa bertujuan untuk memperbaiki status dan nasib perangkat desa, bukan untuk mengakomodasi tuntutan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun
Revisi UU Desa dibutuhkan untuk memperjelas status perangkat desa. Meski Dalam kesempatan sebelumnya Halim menyebut revisi dibutuhkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades).
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat berkunjung ke sejumlah desa, banyak menerima keluhan tentang ketidakjelasan status perangkat desa. Mereka tidak berstatus sebagai ASN, tidak pula pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para perangkat desa, mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat menerima gaji hingga tiga sampai enam bulan. Selain itu, perangkat desa juga tidak punya aturan jelas soal pola kerja dan tidak mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Halim, semua keluhan perangkat desa itu terjadi karena keberadaan perangkat desa tidak diatur dalam UU Desa. Karena itu, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan merevisi UU Desa.
“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” kata Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2023).
Berdasarkan laman Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.
“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01).
Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pasca pemilihan.
“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim.





















